Produk Kalsel Belum Terdaftar di IG, Kemenkumham- Dorong Pemda 

Teks Foto: Sosialisasi IG di aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa(23/07) .(foto:ist/brt).

Banjarmasin, BARITO – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel mendorong pemerintah daerah agar mendaftarkan produk lokal dalam indikasi geografis (IG).

Karena diyakini bahwa Kalsel memiliki potensi IG dalam hal keanekaragaman hayati yang besar.

Kepala Divisi (Kadiv)  Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Subianta Mandala mengungkapkan hal itu pada Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertema “Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Mendorong Perekonomian Daerah “, Selasa (23/07) pagi, di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kadiv Subianta Mandala hadir memberikan paparan tentang Indikasi Geografis (IG) selaku narasumber pada kegiatan yang diikuti 30 peserta dari Pemerintah Provinsi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di wilayah Kalimantan Selatan itu.

Tujuan IG antara lain melindungi potensi alam dalam bingkai produk IG sebagai ciri khas produk daerah. IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

“IG dimiliki oleh Masyarakat penghasil produk khas wilayah, kepemilikan IG tidak dapat diperjualbelikan, dan IG berlaku selama ke khasan produk masih terjaga serta perlindungan IG diakui secara internasional dan tercantum dalam Trip’s Agreement dan WTO,” jelas narasumber, Subianta Mandala

Manfaat IG sebagai berikut : Mencegah beralihnya kepemilikan hak pemanfaatan produk dari masyarakat setempat kepada pihak lain. Memaksimalkan nilai tambah produk bagi masyarakat setempat; Memberikan perlindungan dari pemalsuan produk. Meningkatnya pemasaran produk khas. Meningkatnya penyediaan lapangan kerja.

Kemudian IG menunjang pengembangan agrowisata; Menjamin keberlanjutan usaha, memperkuat ekonomi wilayah, mempercepat perkembangan wilayah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Memberi jaminan kualitas kualitas produk; Memberi jaminan hukum bagi konsumen apabila produk tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.
“Sejauh ini belum ada satu produk khas Kalimantan Selatan yang terdaftar sebagai IG. Padahal Kalsel mempunyai keanekaragaman hayati yang luar biasa besar,” cetusnya. Kendala yang dihadapi di lapangan salah satunya belum adanya pengetahuan yang memadai mengenai manfaat IG.

Oleh karena itu, imbuh Subianta Mandala, perlu ada kerjasama yang erat dengan Kanwil Kemenkumham dengan dinas-dinas terkait di wilayah Kalimantan Selatan seperti, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Sementara itu narasumber sebanyak dua orang dari Kantor Wilayah dan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM R.I, Tripsapto WA Nugroho. Narasumber menyampaikan materi tentang Perlindungan Indikasi Geografis dalam Mendorong Perekonomian Daerah .

Acara dipandu moderator Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati dan dialog berlangsung meriah dengan banyaknya pertanyaan dari para peserta mengingat materinya dinilai sangat menarik.

tya

Related posts

Selama Libur Nataru Pasokan Air Bersih Dipastikan Aman, PAM Bandarmasih Layani 24 Jam

Fenomena Bangunan Miring di Banjarmasin Disoroti Mahasiswa Unukase

XL Axiata Luncurkan XL SATU Lite, Solusi Internet Praktis untuk Keluarga Indonesia