Produk Kosmetik Ilegal Masih Bebas Beredar di Banjarmasin

Banjarmasin, BARITO – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin menyita ratusan produk kosmetik tak memiliki izin edar sehingga dikategorikan ilegal.

“Produk terlarang ini kami temukan di sejumlah toko kosmetik yang ada di wilayah Kalsel,” kata Pelaksana Harian Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Dra Mahdalena di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.

Dia mengungkapkan, pihaknya melakukan penertiban yang dilaksanakan pada 26 November sampai 7 Desember 2018 di empat wilayah, yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Tapin.

Dari 51 toko kosmetik yang diperiksa, 17 di antaranya memenuhi ketentuan dan 34 tidak memenuhi ketentuan. Adapun produk tanpa izin edar terdapat 200 item atau 1.869 pak dengan nilai ekonomi Rp37 juta. Sedangkan produk kedaluarsa berjumlah 26 item atau 76 pak dengan nilai ekonomi Rp1.267.000.

Sedangkan BPOM Kabupaten Hulu Sungai Utara juga menemukan 84 item atau 435 pak produk tanpa izin edar dan Kantor BPOM Kabupaten Tanah Bumbu menyita 99 item atau 1.699 pak produk ilegal dari sembilan sarana. Total temuan dari aksi penertiban pasar terhadap produk kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya tahap dua tahun 2018 berjumlah 409 item atau 4.079 pak dengan nilai ekonomi Rp 87 juta. “Dari sarana yang diperiksa terdapat satu sarana toko kosmetik yang dilanjutkan proses hukum dengan menjerat pemiliknya sebagai tersangka,” kata Mahdalena saat pemaparan kepada wartawan didampingi Kasi Sertifikasi Yuyun Purwaningsih dan Kasi Inspeksi Ary Yustantiningsih.

Balai Besar POM di Banjarmasin terus meningkatkan pengawasan obat dan makanan termasuk kosmetik melalui kerja sama pihak terkait.

Mahdalena juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan ingat selalu “CEK KLIK”. Konsumen harus memastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada label, memiliki izin edar dan produk tidak melebihi masa kedaluarsa.

Untuk mengecek produk bisa melalui Cek BPOM yang bisa diunduh di telepon seluler android melalui aplikasi Google Playstore.

antara

Related posts

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang ini Divonis 8 Tahun

Polisi Sergap Pembawa Sabu Ratusan Gram saat Melintas di Jalan Banper Banjarmasin