Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang ini Divonis 8 Tahun

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Ricky Candra warga Jalan Handil Bahalang Kabupaten Banjar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar UU Narkotika.

Ricky oleh majelis hakim yang diketuai Suwandi SH dinyatakan bersalah karena kedapatan memproduksi narkotika jenis inek di kediamannya.

Perbuatan tersebut
melanggar pasal 113 ayat (1) dan pasal 129 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.

“Memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara,” ujar Suwandi dalam pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (19/12).

Dalam nota putusannya, Suwandi juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan selama 3 bulan penjara.

Mendengar putusan yang dibacakan, terdakwa yang mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas I A Banjarmasin pun menyatakan menerima putusan tersebut. Demikian juga JPU Syaiful Anwar juga menyatakan hal yang sama.

Sebelumnya JPU dari Kejati Kalsel ini telah menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

Mengingatkan, aksi memproduksi narkoba khususnya jenis ekstasi secara home industri oleh Ricky Candra ini sendiri, berhasil diungkap oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Zaenal Ariffin.

Terdakwa diamankan di rumahnya pada Jumat (19/7) yang lalu. Dan dia diketahui memproduksi narkoba di kediamannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu bungkus serbuk narkotika berwarna cokelat dengan berat 1,45 gram.

Serbuk ini pun sudah jadi dan siap dicetak untuk dijadikan sebuah pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan yang biasanya diracik oleh terdakwa untuk membuat pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, menurut Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH saat menggelar pers rilis, ternyata serbuk cokelat itu mengandung senyawa narkotika. Karena positif mengandung Methathinone dan Efedrin.

Ditambahkan juga bahwa aktivitas memproduksi ekstasi rumahan tersebut dilakoni Ricky sekitar 2 bulan terakhir.

“Dari pengakuannya sudah 2 bulan memproduksi, dan sudah mencetak sekitar 200 butir yang jenisnya seperti ekstasi ini,” ujarnya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Polisi Sergap Pembawa Sabu Ratusan Gram saat Melintas di Jalan Banper Banjarmasin

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk