Banjarmasin, BARITO – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Prof DR Ir H Udiansyah MSi mengungkapkan, ada sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah XI Kalimantan menolak kouta Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah). “ Dari 170 PTS di wilayah XI Kalimantan ada PTS yang menolak KIP-Kuliah. Sekitar 5 persen lah PTS,” ucap Udiansyah, dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Meski demikian, Udiansyah, tak mau menyebutkan secara pasti PTS yang menolak KIP-Kuliah. “Ya adalah PTS yang menolak. Saya tak mau menyebutkan,” tuturnya.
Ia menegaskan, PTS yang didirikan masyarakat tidak boleh berorientasi keuntungan semata. “Jika orientasinya rugi PTS menerima KIP-Kuliah, maka berlaku Permen No 51 yang dirubah menjadi Permen No 5 Tahun 2020, bisa dikenakan sanksi administrasi berat seperti PTS tidak boleh menerima mahasiswa, tidak boleh melakukan wisuda, dan semua dosen PNS ditarik, serta bantuan pemerintah tidak boleh dikucurkan. Ya kementerian memberikan sanksi,” kata guru besar yang berkecimpung di Universitas Lambung Mangkurat ini.
Menurutnya, kalau PTS menolak KIP-Kuliah dengan alasan sulit mencari mahasiswa, maka LLDIKTI Wilayah XI Kaliamantan bisa mencarikannya. “Saya sudah instruksikan, apabila ada keluarga, tetangga, kerabat, atau warga yang miskin tidak bisa kuliah, maka bisa daftar KIP-Kuliah sesuai PTS yang mereka pilih, Jadi tidak ada halangan bagi mereka yang miskin untuk kuliah,” tambahnya.
KIP-Kuliah merupakan program Pemerintah melalui Kemendikbud mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk membantu lulusan SMA/SMK yang kurang mampu agar bisa mengakses pendidikan tinggi. Bantuan tersebut untuk mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dan mahasiswa afirmasi. “Ini harus dimanfaatkan, coba bayangkan banyak orang tua mereka yang PHK, dan tidak memiliki pekerjaan tetap alias miskin,” ujarnya.
Untuk KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan pada tahun 2020/2021 mendapat kouta 4.500 orang, tahun 2019 sebanyak 2.000 orang, tahun 2018 yakni 1.000 orang, dan 2019 sebesar 900 orang, serta 2016 sekitar 700 orang. “Kenaikan penambahan kouta 230 persen, dan saya optimis kouta 4.500 orang mendapat KIP-Kuliah. Kan masih ada waktu 2 bulan, bagi PTS untuk memenuhi kouta yang diberikan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan,” imbuh lulusan ilmu kehutanan ini.
Untuk bisa mendaftar KIP Kuliah Tahun 2020, para peserta harus memenuhi 5 persyaratan. Berikut ini seperti dikutip dari laman Kemendikbud.
- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
- Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
- Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Penulis: Afdi