Program Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) yang digaungkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Polri yang “Presisi”, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan merupakan program yang diusung Sigit sejak menjabat sebagai Kapolri. Lewat program itu, Sigit ingin Polri terus berinovasi dan memajukan teknologi kepolisian yang modern.
Sejauh ini, ada peningkatan Polri utamanya pada pelayanan publik. Berbagai inovasi dilakukan untuk memudahkan publik menerima pelayanan dari Polri. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk membangun citra Polri yang baik dimata masyarakat. Polri juga meluncurkan aplikasi ‘Propam Presisi’ yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Dengan hadirnya aplikasi ini kinerja polri dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. Selain itu, Kapolri juga memberikan Serta aplikasi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS (Penyidik Pengawal Negeri Sipil) berbasis online.
Konsep “Presisi” kepolisian masa depan. Konsep Presisi hadir melalui penekanan pada upaya pendekatan pemolisian yang prediktif diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dalam menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat.
Ada 8 Komitmen perbaiki citra Polri. Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI). Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional. Menjaga soliditas internal. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.
Polri tak mau ‘hukum tajam ke bawah tumpul ke atas’ kembali terulang lagi. Apalagi seperti kasus nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. Hal itu tidak boleh terjadi lagi. Penegakan hukum yang ia maksud juga termasuk ke internal.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan dan kepuasan publik terhadap Polri terus meningkat, saat implementasi 100 hari kerja program Presisi. Hal itu berdasarkan dari hasil penilaian lembaga survei nasional yang kredibel.
“Implementasi program Presisi selama 100 hari pertama telah menunjukkan hasil yang baik. Kepercayaan dan kepuasan publik terhadap institusi Polri juga terus meningkat. Hasil capaian yang baik tersebut didasarkan pada hasil survei yang diselenggarakan oleh beberapa lembaga survei nasional yang kredibel pada tahun 2021,”kata Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) Polri dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan lembaga survei Alvara Strategi Indonesia, tingkat kepercayaan terhadap Polri sebesar 86,5 persen. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya dari hasil lembaga survei lain sebesar 70,8 persen. Sementara, tingkat kepuasan terhadap Polri sebesar 82,3 persen, yang dimana itu juga meningkat dari tahun sebelumnya dalam survei yang dilakukan oleh Alvara Strategi Indonesia yakni 78,8 persen.
Selanjutnya, dalam survei Charta Politika Indonesia, Polri meraih peringkat ketiga sebagai lembaga tinggi negara yang dinilai memiliki kinerja paling baik. Hal ini meningkat dibandingkan pada tahun 2018 hingga 2019, Korps Bhayangkara berada di posisi keempat.
Terobosan yang maksimal dalam hal pelayanan publik lebih baik. Program yang mengedepankan digital yang membuat pelayanan publik menjadi lebih mudah diterima masyarakat. Adanya aplikasi E-dumas (Elektonik Pengaduan Masyarakat) yang membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota polri. Yang ke dua adanya aplikasi untuk memperpanjang SIM, ini sangat membantu dan sangat adaptif terhadap situasi sekarang yang masih dalam suasana pandemi Covid-19. Dan yang ketiga sudah berlakunya E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dibeberapa provinsi, untuk meminimalisir pungli dijalan, dan menerapkan tilang secara online supaya transparan dan akuntabel. Sebanyak 15 aplikasi yang telah diluncurkan yakni, SIM Internasional online, SIM Nasional Presisi (SINAR), Ujian Teori SIM online (EAVIS), Elektronik Pemeriksaan Psikologi (E-PPSI), Elektronik Pemeriksaan Kesehatan (E-Rikkes), serta Binmas Online Sistem (BOS). Kemudian ada juga Polri TV Radio, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), SKCK online, Pelayanan Masyarakat SPKT, Aduan SPKT, SP2HP online, Patrolisiber.id, Dumas Presisi, dan Propam Presisi. Selain itu, Polri juga telah menyediakan nomor tunggal layanan hotline 110 untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian. Hotline itu aktif selama 24 jam.
Kompol Yusriandi Y, SIK, M.MedKom selaku Sedik Sespimmen Polri Dikreg Polri ke 61 mengatakan, Profesionalisme bagi Polisi sangat penting untuk ditingkatkan dan dimantapkan dalam rangka mewujudkan harapan masyarakat terhadap sosok-sosok polisi yang ideal. Perumusan strategi pelaksanaan standarisasi profesionalisme Polri terus dilakukan Polri. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi harapan masyarakat yang membutuhkan polisi dengan sikap ramah dan lemah lembut dalam pelayanan serta tegas dalam penegakan hukum dapat tercapai.Tuntutan mendasar yang harus terpenuhi agar profesionalisme Polri dapat terwujud maka dapat dimulai dari proses rekrutmen anggota polri yang baik.
Kini Polri selalu siap menerima aduan dari masyarakat lewat aplikasi khusus pengaduan yang baru diluncurkan. Yang telah me-launching aplikasi Dumas Presisi yang telah me-launching program Propram Presisi, ini juga sudah di-download oleh masyarakat.
Polri pun mengajak masyarakat untuk mengunduh aplikasi Dumas Polri dan Propram Presisi. Aplikasi tersebut juga bisa digunakan untuk mengadukan penyimpangan anggota Polri. Polri siap dikoreksi dengan aplikasi yang ada. Program Dumas dan Propam, untuk men-download sehingga terkait kegiatan anggota Polri, pelayanan anggota Polri yang mungkin belum sesuai bisa dilaporkan melalui aplikasi ini. Meski telah ada aplikasi khusus, Polri tetap mempersilakan masyarakat melapor pengaduan lewat WhatsApp (WA) dan memastikan aduan tersebut akan tetap dilayani dan ditindak lanjuti.
Untuk memperbaiki proses rekruitmen anggota Polri agar semakin berkualitas, Polri telah melakukan perubahan substansi dan kultur yang diwujudkan dalam akselerasi transformasi di tubuh Polri, utamanya pada proses penerimaan anggota Polri dengan mengacu pada prinsip dasar penerimaan yaitu “BETAH” yang merupakan kepanjangan dari Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis.
Dinamika kehidupan yang kian demokratis dan terbuka, mau tidak mau menghendaki rekrutmen sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten. Orientasi pada sumber daya yang mampu bersaing dan melayani secara profesional sama sekali tidak bisa dihindari. Hal itu pula yang kini dilakukan Kepolisian RI dalam merekrut calon anggota Polri. Karena itu, Polri sebagai institusi pengayom dan penegak hukum bertekad melakukan proses rekrutmen secara professional. Agar mampu memperoleh kandidat anggota Polri yang bertalenta dan mampu menjadi pengayom masyarakat. Maka focus rekrutmen Polri bukan menyebar jaring rekrutmen yang terlalu luas. Namun lebih menekankan pada kandidat yang berkualitas dan kompeten.
Upaya untuk mendapatkan kandidat yang berkualitas dan kompeten adalah tujuan utama setiap sesi rekrutmen. Karena itu, integritas rekruter harus menjadi prioritas. Seiring tantangan zaman, Polri menyadari pentingnya menyelenggarakan proses rekrutmen yang profesional dan efektif. Bukan hanya sekadar mengejar kuantitas dan menyebar jaring rekrutmen semata. Polri memiliki komitmen kuat untuk membangun kualitas SDM yang unggul. Dan karenanya praktik suap harus dihindari.
Sebagai implementasinya, Polri menegaskan rekrutmen anggota Polri selalu mengedepankan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Oleh karena, tim Polri harus mengedepankan transparansi dalam proses rekrutmen. Dari eksternal dan internal bekerja sama-sama untuk betul-betul transparan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
Seperti diketahui, saat ini Polri tengah membuka kesempatan warga negara Indonesia dan putra-putri terbaik bangsa untuk mengabdi kepada negara sebagai anggota polisi. Orientasi utamanya adalah berkualitas dan kompeten. Tugas Kepolisian memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, tapi faktanya banyak sekali anggota polisi yang tidak melindungi masyarakat, misalnya ikut dalam penanganan kasus-kasus tanah yang belum jelas asal-usulnya.
Dalam negara Indonesia, Polisi menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku. Polisi adalah salah satu lembaga penegak hukum di negeri ini yang
bertugas menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat. Jika terjadi suatu pelanggaran yang merugikan masyarakat, saat itu peran polisi dibutuhkan untuk membalikkan keseimbangan hidup. Kehadiran Polisi idealnya sangat diharapkan untuk tidak memihak pihak tertentu, tetapi
bertindak demi penegakkan hukum dan keadilan yang sesungguhnya. Polisi tidak hanya memihak dan melindungi korban dalam persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi juga polisi memihak bagi para tahanan. Dasar pertimbangannya adalah karena tahanan juga adalah manusia yang membutuhkan perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang.
Dalam konteks penegakkan hukum, tugas polisi adalah menemukan, menahan, menjaga (jika perlu), dan menuntut para pelanggar hukum. Oleh karena itu perlu dihindari sikap polisi yang menghukum, mengkritik, atau mengubah perilaku agar supaya pelaku kejahatan dapat merasa nyaman memberi diri diperiksa dan juga korban tetap merasa dilindungi oleh negara melalui tindakan Polisi.
Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) dijelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Amanat Undang-
Undang Dasar ini menjelaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa pertanggungjawaban tugas polisi adalah Melindungi, Mengayomi, Melayani, dan Menegakkan hukum. (*)