Program PTSL Seret Kepala BPN Tanbu dan Salah Satu Staf jadi Terdakwa

Mantan Kepala BPN Tanbu dan salah satu staf Kasubag Seksi Pengukuran Siswanto saat mengikuti sidang secara virtual.

Banjarmasin, BARITO – Lagi lagi soal pengurusan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis masuk ke ranah hukum pengadilan.

Tak tanggung-tanggung kali ini yang jadi terdakwa adalah Kepala BPN Tanbu non aktif Izhar dan salah satu stafnya Kasubag Seksi Pengukuran Siswanto.

Keduanya diseret dengan dakwaan melakukan gratifikasi. Dengan pasal yang dijeratkan yakni pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 12 haruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:
Disdukcapil Batola dan Tala Uji Coba Digital ID, DPRD Kalsel Pantau Kekurangan dan Kelebihan

Hal itu seperti yang tertuang dalam dakwaan JPU Gandi SH yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Haris Buwono SH, pada sidang di pengadilan tipikor, Senin (3/10).

Masih dalam dakwaan jaksa disebutkan kalau korbannya adalah pemilik persil di Desa Banjarsari, Desa Bayansari, dan Desa Purwadadi. Masing masing pemilik persil ditiga desa tersebut dipungut terdakwa Siswanto sebesarRp3,5 juta, sedangkan Desa Sari Mulya dipungut setiap persil Rp1.750.000.

Hasil pungutan kalau semua terkumpul sebesar Rp4.784.916.100. Sementara yang sudah masuk kantong pribadi terdakwa Siswanto sejumlah Rp1.272.500,000 dan Izhar baru kebagian Rp460 juta.

Menurut Taufik Rohman dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional Kalsel, yang dihadirkan sebagai saksi, pada tahun 2017 proyek PTSL di Tanah Bumbu terdapat sebanyak 9000 persil yang dibagi pendanaan dari Kanwil sebanyak 6.500 persil dan dari Tanah Bumbu sebanyak 2500 persil.

Pada program ini menurut saksi pemilik persil hanya di bebani biaya sebesar Rp200.000 untuk biaya ukur, materai, pengumpulan data dan biaya sosialisasi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi

1 comment

Longsor di Satui Diduga karena Aktivitas Tambang, KAKI Kalsel Minta PT MJAB Hentikan Aktivitasnya       Rabu, 5 Oktober 2022, 17:18 - 17:18
[…] Baca Juga: Program PTSL Seret Kepala BPN Tanbu dan Salah Satu Staf jadi Terdakwa […]
Add Comment