Program Relaksasi Pajak Tingkatkan Trend Pendapatan UPPD Samsat Kotabaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi saat monitoring di UPPD Samsat Kotabaru.(foto : ist)

Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) membuat trend kenaikan pendapatan di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kotabaru.

Pasalnya, kebijakan tersebut membuat antusias warga masyarakat di Bumi Saijaan memanfaatkan program yang diluncurkan sejak 1 Juli hingga 9 Desember 2024 ini menjadi pemicu utama peningkatan pendapatan tersebut.

Adanya trend kenaikan pendapatan itu terungkap saat Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani melaksanakan monitoring di UPPD Samsat Kotabaru baru-baru tadi.

Paman Yani menilai animo warga masyarakat dalam memanfaatkan program relaksasi pajak berjalan sesuai dengan rencana, karena mereka merasa terbantu dengan program penghapusan denda pajak tersebut.

Baca Juga: Pembakal, BPD dan Ketua TP PKK Desa se-HST Diminta Berikan Pelayanan Lebih Baik Lagi ke Masyarakat

“Kami bersyukur dan berterimakasih kepada Pemprov Kalsel khususnya kepada Gubernur karena telah memberikan keringanan kepada warga masyarakat Kalsel terutama daerah pemilihan (dapil) saya di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru,” kata Paman Yani.

Politisi Golkar ini menuturkan, antusiasi tinggi dari warga masyarakat itu juga telah berhasil meningkatkan tren pendapatan di seluruh UPPD Samsat termasuk di Kotabaru, karena sejak diluncurkan pada 1 Juli lalu, trend pendapatan UPPD Samsat Kotabaru sudah mencapai 58,85 persen dari target.

“Saya rasa hingga akhir Juli ini pendapatannya sudah bisa mencapai 60 persen,” tukasnya.

Ia juga berterimakasih kepada pihak kepolisian serta Jasa Raharja yang telah bersama-sama mengawal program tersebut demi meningkatkan pendapatan daerah.

“Karena tahun 2025 nanti kita juga berasumsi ingin meraih pendapatan Rp12 triliun. Ini kita harapkan dukungan warga masyarakat Kalsel utamanya Kotabaru dan Tanah Bumbu pastinya pajak yang dibayarkan akan mendongkrak pembangunan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Targetkan 95 Persen Anak Batola Mendapat PIN Polio

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Indra Husnul Huda mengatakan,

kebijakan pemerintah dengan relaksasi pajak ini memang sangat mendapat respon positif dari masyarakat.

“Selama ini mereka mengaku sangat terbantu khususnya bagi yang terkendala untuk membayar pajak karena ada denda,” ungkapnya.

Indra juga mengaku program ini sangat memberi dampak terhadap pendapatan bahkan trend pendapatan UPPD Samsat Kotabaru sejak Mei hingga sekarang memgalami kenaikan sekitar 10 persen.

“Tentunya memang ini yang diinginkan masyarakat. Mereka juga menginginkan program ini setiap tahun bisa berjalan,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor/: Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

H Rusli-Syairi Komitmen Tingkatkan Sektor Pertanian hingga ke Perbatasan

Bupati H. Sayed Jafar Harapkan Agar Meningkatkan Serta Mengembangkan Potensi Desa

Bupati H Sayed Jafar Ajak Kades Yang Dikukuhkan Agar Benar Fokus Bekerja dan Menjaga Netralitas