Banjarmasin BARITOPOST.CO.ID – Laporan Farah Diba Rahmadi seorang Selebgram Banjarmasin terkait nikah siri dengan seorang oknum polisi berinisial diproses Bidpropam Polda Kalsel dengan melalukan pemeriksaan terhadap selebgram tersebut, Senin (13/2/2023).
Setelah terjadinya dugaan penganiayaan beberapa waktu lalu, Farah Diba melayangkan tiga laporan, diantaranya dugaan penganiayaan yang kini prosesnya masih berlanjut di Polresta Banjarmasin.
Sementara dua laporan lainnya di Bid Propam Polda Kalsel, adapun satu laporan pelanggaran disiplin Polri itu sudah putus melalui sidang disiplin, dimana Bripda DM dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin Polri.
Baca Juga: RSD Idaman Banjarbaru Terima Hibah Oxigen Generator Senilai Rp 1,3 Miliar dari Kadin Indonesia
DM mendapat sanksi berupa mutasi demosi, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dan penundaan gaji berkala 1 periode, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan surat keputusan hukuman pelanggaran disiplin bernomor KEP/01/I/2023/Ditreskrimum, tanggal 4 Januari 2023 lalu.
Bripda DM dinyatakan terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap selebgram Farah Diba. Dia sidangkan Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PPRI No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri.
Didampingi dua Kuasa Hukum, yakni M Agung Wicaksono dan adiknya Sanjaya, saat diperiksa Farah Diba ditanya seputar tempo, lokus, waktu kejadian kapan terjadinya nikah siri tersebut.
Baca Juga: ‘Pasar Wadai’ Bakal Digelar Di Siring Menara Pandang
“Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi, mungkin hari Jum’at ini atau minggu depannya,” ucap Adik Sanjaya.
Menurutnya ada beberapa hal yang sensitif tidak bisa mereka ceritakan, karena berkaitan dengan tindak asusila. Karena itu mereka berharap semuanya bisa berjalan secara transparan.
“Perkara nikah siri ini nantinya juga akan disidangkan tersendiri juga,” tutup Pengacara dari kantor hukum A.K Law Frim ini.
Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius
1 comment