Banjarmasin, BARITO – Empat nama calon pimpinan definitif DPRD Kalimantan Selatan, yakni H Supian HK, M Syaripuddin, Hj Mariana dan Hj Karmila, rencananya akan dibawa ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mendapat rekomendasi untuk selanjutnya bisa dilakukan pelantikan.
Hal ini disampaikan Ketua Sementara DPRD Kalsel H Supian HK kepada wartawan, Senin (16/9) di Banjarmasin.
Supian HK mengungkapkan pihak Sekretariat DPRD Kalsel bersama pihak Pemprov Kalsel akan membawa nama-nama calon pimpinan definitif DPRD Kalsel periode 2019-2024.
“Dari sekretariat dewan nanti ada dua orang yang berangkat, agar secepatnya pimpinan dewan definitif ini bisa dilantik,” ujar Supian HK.
Karena itu, politisi senior Golkar ini belum bisa memastikan kapan pelantikan pimpinan dewan definitif tersebut, karena pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri yang akan diproses.
“Kita akan sampaikan kapan pelantikan, kalau nanti sudah dapat rekomendasinya dari kemendagri, ya sesegeranya kita gelar,” katanya.
Supian HK menyebutkan, empat nama pimpinan dewan definitif itu adalah dirinya sendiri perwakilan dari partai pemenang Pileg kemarin, kemudian wakilnya dari Fraksi PDI Perjuangan M Syaripuddin, dari Fraksi Gerindra Hj Mariana dan Fraksi PAN Hj Karmila.
“Keempat nama ini sudah fix sampai ke DPP partai masing-masing juga sudah ditetapkan sehingga tidak berubah lagi,” bebernya.
Supian HK menambahkan, karena DPRD Kalsel ini tingkat provinsi, maka harus mendapat rekomendasi dari Kementrian, berbeda dengan di kabupaten/kota, itu cukup sampai Gubernur saja.
“Karena jadwal padat, jadi lebih cepat lebih baik. Sebab ada 34 provinsi yang sama-sama membentuk pimpinan definitif, makanya kita gerak cepat kita ajukan dan pelantikannya menunggu hasil rekomendasi tersebut,” tutupnya.
Senada Sekretaris DPRD Kalsel HAM Rozaniansyah melalui Kepala Bagian Persidangan Muhammad Jaini menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah mengirim surat ke Gubernur terkait empat nama calon pimpinan dewan definitif yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna.
Surat yang kami kirimkan itu, lanjutnya, untuk meminta diproses penetapan itu dan selanjutnya ditindaklanjuti ke Kemendagri agar sesegeranya mendapatkan rekomendasi untuk pelantikan keempat pimpinan dewan definitif tersebut.
“Untuk provinsi itu harus Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sedangkan kabupaten/kota itu atas nama Gubernur,” sebutnya.
Berapa lama prosesnya hingga pelantikan definitif, menurut Jaini itu ada SOPnya, tapi pihaknya berupaya secepatnya proses itu bisa terlaksana, karena ini menyangkut kinerja dewan, agar nantinya bisa terbentuk juga alat kelengkapan dewan (AKD).
“Kami upayakan pimpinan dewan definitif ini secepatnya terselesaikan,” janjinya.
Lanjutnya, karena bila pimpinan dewan sudah definitif, maka untuk penandatangan revisi tata tertib dewan juga bisa dilakukan, karena itu kami terus berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan, agar proses penetapan pimpinan dewan definitif bisa secepatnya.
“Kami kawal prosesnya hingga pimpinan definitif ini dilantik,” pungkasnya.
sop