Proses Tidak Sesuai Ketentuan, Penyebab Konferwil IX NU Kalsel Dihentikan PB NU

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Prof. Dr. KH. Moh Mukri dari PB NU menyampaikan sambutan pada pembukaan Konferwil IX NU Kalsel di Komplek Ponpes Rakha Amuntai, Jum'a (9/6/2023) pagi.

Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Penyebab utama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) menghentian Konferensi Wilayah (Konferwil) NU Provinsi Kalimamtan Selatan, Jum’at (9/6/2023) malam akhirnya semakin jelas. Dipastikan penghentian tanpa diketahui pasti kapan kelanjutannya konferwil IX ini karena proses konferwil ada yang tidak memenuhi ketentuan organisasi.

Ini diungkapkan Ketua Panitia Pelaksana Konferwil Berry Nahdian Forqan,Sabtu (10/6/2023) sore. Mantan aktivis Wahli Kalsel ini menjelaskan bahwa PB NU menghentikan atau menunda. Setelah mempelajari dan menelaah secara keseluruhan.
“PB NU yang menghentikan dan menunda konferwil IX melalui Prof. Dr. KH. Moh Mukri,” ucapnya.

Alasan penghentian karena ada yang terjadi dalam konferwil yang tidak sesuai aturan. Terutama mekanisme mandat ahwa yang menyalahi ketentuan. Mestinya harus sehari sebelum konferwil dimulai, sudah harus diterima.
“Ini tidak. Kemudian ada juga proses lainnya yang tidak sesuai ketentuan. Jadi menurut PB NU jika kinferwil dilanjutkan juga, nantinya menghasilkan keputusan yang tidak diakui,” tegasnya.

Terkait penundaan, mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah ini tidak bisa memastikan sampai kapan. Pasalnya penundaan tidak ditentukan batasnya. Kemudian siapa pelaksananya juga tidak diketahui.
“Bisa saja setelah Pemilu 2024,” cetusnya.

Baca Juga: Ketua TP PKK HST Sosialiasasikan Sahabat ASI

Selanjutnya, periode kepengurusan dengan ketua tanfidziah Dr. KH. Hasib Salim,MAP dan rais syuriah KH. Muhammad Ramli ini mendudukannya sebagai sekretaris sudah berakhir. Berry pun menyebutkan bisa saja PB NU melakukan perpanjangan masa jabatan, atau menunjuk caretaker, atau melakukan penunjukan langsung. Supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang bisa berdampak negatif bagi organisasi.
“PB NU lah yang punya kewenangan penuh, karena sejatinya kepengurusan PW NU Kalsel sudah berakhir pada tahun 2023 ini,” ujarnya tanpa menyebut tangal berakhirnya.

Meskipun penghentian konferwil yang berujung penundaan sampai batas waktu yang tidak ditentukan ini terjadi. Diakuinya ini sesuatu yang sangat tidak diharapkan sedikit jua pun. Padahal berbagai persiapan sudah dilakukan, materiil dan spirituil maupun yang lainnya sudah dicurahkan.
“Di NU tidak ada istilah dirugikan, tapi kita dituntut untuk selalu bisa mengambil hikmahnya. Ini jadi pelajaran dan pengalaman berharga,” tuturnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2007 lalu dalam NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), berdasarkan Surat Keputusan (SK) PBNU Nomer: 195/A.II.03/3/2007 membekukan kepengurusan Pengurus Wilayah NU Kalimantan Selatan (Kalsel). Untuk melanjutkan roda organisasi, PBNU membentuk caretaker untuk mempersiapkan penyelenggaraan konferensi wilayah (konferwil) selambat-lambatnya 1 bulan setelah terbitnya SK PBNU dan menjalankan fungsi administrasi keorganisasian.

Bisa saja penghentian konferwil IX ini berujung pada pembekuan PW NU Kalsel. Dimana Pada waktu itu, Ketua PBNU H Ahmad Bagdja yang juga Ketua Caretaker menjelaskan, pembekuan itu dikarenakan adanya rangkap jabatan politik. Selain itu dikarenakan sebagian pengurus wafat atau tidak aktif karena berbagai alasan sehingga percepatan konferwil menjadi pilihan daripada perombakan (reshuffle) kepengurusan.

Penulis: Marfai

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment