Proyek Galangan Kapal Kodja Bahari Gagal

SIDANG perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan graving dock atau dok kolam pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (21/2/2023).(foto: fila-brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kendati telah dilakukan tiga kali adendum, kenyataannya proyek pembangunan galangan kapal pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin hingga kini belum bisa diselesaikan 100 persen.

Berbagai alasanpun dilontarkan pihak ketiga, dalam hal ini PT Lidy’ s Arta Borneo  dengan  M Saleh sebagai pelaksana. “Yang dominan karena faktor cuaca, yakni hujan yang mengakibatkan lumpur di sekitar proyek yang mulia,” ujar Saleh kepada majelis  hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (21/2/2023).

Saleh menjadi  saksi mahkota untuk terdakwa dua petinggi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), yakni Direktur Komersial Albertus Pattaru dan mantan Direktur Operasi dan Teknik  Suharyono yang juga merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Baca Juga: Aksi Penyerangan di Kawasan Kuin Selatan Terekam CCTV, Satu Warga Terluka

Mereka menjad terdakwa dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan graving dock atau dok kolam pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin. Lokasinya di Jalan Ir P Moch Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Selain cuaca, masalah mobilisasi karena adanya pekerjaan kapal di lokasi proyek menjadi salah satu alasan Saleh tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut. “Kami sudah mengajukan  keberatan kepada PT Kodja Bahari, namun mereka belum bersedia mengosongkan (lokasi proyek) karena masih ada pekerjaan,” ujarnya.

Diungkapkan pula bahwa penyebab lumpur karena adanya perubahan kedalaman galian.

“Siapa yang berinisiatif mengubah galian?” tanya Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliarta SH.

‘’Konsultan pengawas,’’ jawab Saleh.

Tapi, dia menambahkan, tidak tahu alasan perubahan kedalaman galian dari 2 meter menjadi 3 meter termasuk CCO (Contract Change Order) atau permintaan perubahan kontrak.

“Awalnya saya sempat keberatan dengan perubahan tersebut. Namun, menurut konsultan mereka sudah melakukan penghitungan dan dipastikan aman saja,” kata Saleh, yang akhirnya mengerjakan saja apa yang diarahkan konsultan.

Tak hanya perubahan galian, menurut dia, ketinggian dinding juga mengalami perubahan, dari 5 meter 10, menjadi 6 meter 10. Termasuk perubahan ketebalan dinding dari 25 cm menjadi 20 cm.

Walaupun ketiga perubahan itu tidak ada dalam kontrak, namun kontraktor tetap bekerja sesuai gambar yang dibuat konsultan pengawas.

Saleh juga mengaku kurang mengetahui apakah perubahan itu diketahui oleh PPK. Dan, dia sendiri tidak pernah melaporkan perubahan itu.

Akibat perubahan itu, dia mengakui, ada masalah terhadap proyek tersebut, yakni dinding  kiri kanan roboh akibat banjir.

“Masalah dinding juga sudah pernah saya protes waktu rapat, tapi konsultan pengawas bilang aman saja. Namun, setelah roboh kembali mereka memberisolusi agar menanam tiang pancang di sebelah dinding. Tapi PPK tidak menyetujui biaya tambahan untuk tiang pancang tersebut,” beber Saleh.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Kepergok Bawa Sabu 9,26 Gram di Pangkalan Ojek Kawasan Banjarmasin Timur

Akhirnya, imbuh dia, proyek dihentikan sementara pada Maret 2019. Dan, benar-benar tidak dikerjakan lagi pada September 2020 dengan progres pekerjaan sebesar 80 persen.

“Selain baru 80 persen, proyek juga belum diserahterimakan,” katanya.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan empat terdakwa, yakni  Lidyannnor selaku pemilik PT Lidy’ s Arta Borneo dan M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan tersebut dalam mengerjakan pembangunan proyek dok.

Kemudian, dua petinggi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, yakni Direktur Komersial Albertus Pattaru dan mantan Direktur Operasi dan Teknik  Suharyono

Menurut dakwaan, dengan obyek yang sama kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih dari nilai proyek sebesar Rp18 miliar. Pelaksanaan proyek menggunakan anggaran dari PT Kodja Bahari Shipyard.

Para  terdakwa didakwa melanggar  pasal 2 dan 3  jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999   sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor: Dadang

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah