Banjarmasin, BARITO – H Dedi Sunardi konsultan pengawas yang juga Direktur CV Saijaan Engelineering, bersama saksi M Fifal pelaksana dari PT Karya Dulur Saroha (berkas terpisah), Selasa (23/10) akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Keduanya oleh jaksa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Instalasi Pembuangan Limbah Tinja (IPLT) di Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.
Dakwaan jaksa dakam proyek IPLT tahun 2017 tersebut pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Berdasarkan audit BPKP Kalsel sebesar Rp989.661.727.
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto SH itu, JPU Ramien mengungkapkan berawal tahun 2017, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kotabaru mendapat anggaran pekerjaan pembangunan IPLT dengan pagu Rp4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara untuk Dokumen Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) konsultan pengawas di instalasi pengolahan limbah tinja sebesar Ro150 juta bersumber dari APBD 2017.
Terdakwa Rifal yang mengetahui adanya pekerjaan tersebut mendatangi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Pahrulliansyah. Rifal kemudian juga menemui saksi Rian Mawazi selaku Direktur PT Karya Dulur Saroha mengajak bekerjasama mengerjakan proyek tersebut. Dengan syarat PT Karya Dulur Saroha memberikan pinjaman uang Rp200 juta serta pinjaman pada pelaksanaan pekerjaan Rp150 juta. Pada prosesnya proyek tersebut kondisi dilaporkan oleh kedua terdakwa selesai 90 persen lebih tetapi kenyataan berdasarkan perhitungan para ahli, seperti pada dakwaan JPU baru dapat diselesaikan 80 persen, jadi masih ada kekurangan yang merupakan kerugian negara. Saat ini ujar JPU proyek tersebut sudah dihentikan.
“Bisa dikatakan pekerjaan yang dilakukan konraktor dan konsultan pengawas tidak sesuai dengan kontrak,’’ tegas Kasi Pidsus Kejari Kotabaru ini.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU dalam dakwaan primairnya mematok pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang sendiri akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda langsung pemeriksaan saksi-saksi. Hal itu karena penasehat hukum para terdakwa tidak melakukan eksepsi. rif/mr’s