Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Proyek rehabilitasi normalisasi sungai yang dilaksanakan PUPR Kabupaten Banjar di Desa Mandiangin bukannya menguntungkan masyarakat tapi malah merugikan.
Hasil panen padi yang biasanya rata-rata 70 hingga 80 blek, kini hanya tinggal 6 hingga 7 blek saja.
Keluhan itu disampaikan para petani kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simajuntak SH, pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek rehabilitasi normalisasi sungai d Desa Mandiangin dengan terdakwa M. Yusuf selaku Direktur CV. Garuda Raisya Kencana dan Mirza Azwari yang merupakan Konsultan Perencana CV. ANS Consulindo juga bertindak selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV. Mitra Banua Mandiri
Sementara Kepala Desa Mandiangin Akhmad Sairi, mengatakan penyebab petani merugi, hal itu terjadi karena pengerukan sungai yang dilakukan sangat dangkal. Selain itu beberapa pintu air atau tabat dihilangkan. “Kami tidak tahu juga kenapa dihilangkan, padahal kami warga tidak pernah mengusulkan untuk menghilangkan tabat tersebut,” katanya pada sidang, Rabu (5/4).
Baca Juga: PH Mantan Warek UNU Minta Mantan Isteri Terdakwa Dihadirkan, Ini Alasannya
Mengenai surat addendum, diakui saksi Zainuddin yang merupakan perwakilan masyarakat, dia mau menandatangi karena menurut M. Yusuf untuk kelancaran proyek rehabilitasi sungai.
“Yang namanya untuk masyarakat ya tanpa membaca isi surat itu saya tandatangi,” ujarnya.