Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Proyek rehabilitasi normalisasi sungai yang dilaksanakan PUPR Kabupaten Banjar di Desa Mandiangin bukannya menguntungkan masyarakat tapi malah merugikan.
Hasil panen padi yang biasanya rata-rata 70 hingga 80 blek, kini hanya tinggal 6 hingga 7 blek saja.
Keluhan itu disampaikan para petani kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simajuntak SH, pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek rehabilitasi normalisasi sungai d Desa Mandiangin dengan terdakwa M. Yusuf selaku Direktur CV. Garuda Raisya Kencana dan Mirza Azwari yang merupakan Konsultan Perencana CV. ANS Consulindo juga bertindak selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV. Mitra Banua Mandiri
Sementara Kepala Desa Mandiangin Akhmad Sairi, mengatakan penyebab petani merugi, hal itu terjadi karena pengerukan sungai yang dilakukan sangat dangkal. Selain itu beberapa pintu air atau tabat dihilangkan. “Kami tidak tahu juga kenapa dihilangkan, padahal kami warga tidak pernah mengusulkan untuk menghilangkan tabat tersebut,” katanya pada sidang, Rabu (5/4).
Baca Juga: PH Mantan Warek UNU Minta Mantan Isteri Terdakwa Dihadirkan, Ini Alasannya
Mengenai surat addendum, diakui saksi Zainuddin yang merupakan perwakilan masyarakat, dia mau menandatangi karena menurut M. Yusuf untuk kelancaran proyek rehabilitasi sungai.
“Yang namanya untuk masyarakat ya tanpa membaca isi surat itu saya tandatangi,” ujarnya.
Dia lanjut saksi baru tahu isi surat saat di kejaksan. Yang mana isinya teryata persetujuan warga meniadakan pekerjaan utama pintu air dan menambah panjang saluran pada item pekerjaan tanah.
“Saat Kiki yang merupakan suruhan Yusuf menemui saya untuk minta tandatangan tidak ada juga mengatakan kalau itu persetujuan menghilangkan pintu air,” ucapnya.
Diajukan Jaksa Penuntut Umum Wahyu Setyo SH, terdakwa Mirza Azwari didakwa telah memperkaya diri sendiri dan terdakwa M. Yusuf selaku Direktur CV. Garuda Raisya Kencana serta M. Ade Rozalie (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Mandiangin di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar tahun 2021.
Baca Juga: Dua Pencuri Velg Ban Mobil ini Dibekuk Korban saat mau Menjual
“Terdakwa dalam hal ini telah memperkarya diri sendiri sebesar Rp.15.661.714,29 dan saksi Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019,00,” ujar Wahyu Setyo.
Perbuatan terdakwa diancam
pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair dan subsidair.
Dalam dakwaan diungkapkan, pelaksanaan perencanaan dan pengawasan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar TA 2021 ternyata tidak sesuai dengan tujuan pekerjaan.
Hal itu bertentangan dengan ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Tidak sesuainya pekerjaan disebabkan pada tahap perencanaan dilaksanakan tidak
sesuai dengan standar perencanaan irigasi. Dimana terdakwa Mirza Azwari membuat justifikasi teknis menyetujui addendum kontrak ke 2 yang dibuat oleh terdakwa Muhammad Yusuf. Yang mana addendum ke 2 seolah- olah surat pernyataan berasal dari masyarakat Desa Mandiangin Timur untuk meniadakan pekerjaan utama pintu air dan menambah panjang saluran pada item pekerjaan tanah.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya