PT AGM Bisa Mengangkut Batubara setelah Surat Kementrian ESDM Ditanggapi PT TCT

Banjarmasin, BARITO – PT TCT menanggapi surat dari Kementrian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) RI, tentang
pembukaan portal ruas jalan angkutan dekat Underpass KM 101, Jalan A Yani, bernomor T-53/MB 05/DJB B/2022.

Dalam surat tanggapan dari PT TCT yang diterima berisikan, pada tanggal 31 Desember 2021 melalui surat kami Nomor 112/LGL-FKS-TCT/SP/XIl/2021 telah menerangkan bahwa berhentinya operasional PT Antang Gunung Meratus (AGM), tidak disebabkan adanya penutupan Tanah milik kami yang berada di dekat underpass KM 101 JI. A Yani (Tanah), yang selama ini dipergunakan oleh PT AGM
tanpa adanya izin dari PT Tapin Coal Terminal.

Kemudian dijelaskan Direktur PT TCT, Markus A Wibisono, akses melalui tanah kami tersebut, bukanlah satu-satunya jalan akses bagi PT AGM untuk melakukan kegiatan operasional, mengingat banyak akses jalan menuju pelabuhan yang dapat dipergunakan PT AGM untuk memenuhi tanggungjawabnya
sebagaimana diterangkan
ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terganggu.

“Bahwa mengenai berhentinya kegiatan operasional PT AGM, merupakan keputusan PT
AGM sendiri yang tidak dapat disangkutpautkan dengan permasalahan Tanah yang
selama ini dipergunakan PT AGM tanpa adanya persetujuan dari PT TCT,” terangnya.

Penutupan Tanah milik PT TCT merupakan upaya PT TCT dalam melindungi hak milik TCT atas Tanah, lanjutnya. Mengingat selama lebih dari 10 tahun PT AGM mengunakan tanah tersebut tanpa hak.

“Atas dasar hal tersebut mohon kiranya Bapak Dirjen dapat
memahami posisi PT TCT yang sedang mempertahankan hak Tanah dan masih berlangsungnya proses hukum, baik pidana maupun perdata,” harapnya.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat kami sampaikan bahwa tidak ada kaitannya atas berhentinya operasional PT AGM atas ditutupnya akses melalui Tanah dekat underpass KM 101, Jalan A Yani yang merupakan keputusan PT AGM sendiri, mengingat banyak akses yang dapat dipergunakan PT AGM untuk melakukan aktivitas
operasionalnya tersebut.

“Sehubungan dengan pengamanan agar pasokan batubara untuk ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terganggu, kami akan menindaklanjuti pertemuan dengan Bapak Dirjen pada tanggal 5 Januari 2022, dimana PT TCT telah sepakat dengan Bapak Dirjen yang dihadiri pejabat-pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan Direksi PT PLN (Persero), bahwa PT TCT
akan memberikan harga khusus untuk penggunaan jasa loading batubara di pelabuhan TCT sebesar Rp 16,000 (Enam Belas Ribu Rupiah) per Metrik Ton diluar
pajak kepada PT AGM untuk memuat batubara sebanyak 500.000 (lima ratus ribu) Ton, agar kepentingan negara memenuhi pasokan pembangkit dapat terpenuhi,” paparnya.

“Untuk penggunaan fasilitas TCT dengan harga khusus ini akan kami laporkan berkala kepada Direktorat Jendral Minerba kementrian ESDM,” tutup Wibisono melalui surat.

Sementara proses hukum perdata dan pidana masih berproses atas penutupan tanah di dekat underpass Km 101 Jalan Ahmad Yani di Kabupaten Tapin tersebut.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat dikonfirmasi Senin (10/1/2022) mengatakan dalam waktu dekat memanggil lagi kedua pihak yang bersengketa.

“Kita tungggu saja informasinya, yang jelas penanganan atas kasus-kasus tersebut, polisi harus tetap berpegang pada standar operasional prosedur (SOP),” ucapnya. Penulis Iman Satria Editor Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

1 comment

Pemerintah Antisipasi Ancaman Gugatan WTO - Barito Post Selasa, 4 Oktober 2022, 08:06 - 08:06
[…] BACA JUGA: PT AGM Bisa Mengangkut Batubara setelah Surat Kementrian ESDM Ditanggapi PT TCT […]
Add Comment