PT. AM Sebutan Baru PDAM Bandarmasih Telah Disahkan Kemenkumham

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Status badan hukum nama PDAM Bandarmasih telah sah berganti PT. Air Minum Bandarmasih (Persero). Itu setelah Kemenkumham RI resmi mengeluarkan surat prihal nama tersebut pertanggal 13 Juni pekan lalu.

Sahnya nama baru PT.AM ini tentu hal yang memuat penamaan perusahaan akan dirombak habis, termasuk kepentingan surat-menyurat.

Menurut Sekretaris PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Drs. R Sudrajat, pengesaha nama baru PT. AM oleh Kemenkumham RI itu ditandai dengan penomoran AHU-0038665.AH.01.01. Tahun 2022 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT. Air Minum Bandarmasih.

“Tentu hal yang menyangkut nama PDAM Bandarmasih akan kita ganti semua. Misalnya atribut, plang, nomor surat, kop surat hingga stempel semuanya akan diganti. Kendati semuanya tidak bisa langsung, namun perlahan hingga menyeluruh mengingat biaya,” katanya saat ditemui di Humas PDAM Bandarmasih, Selasa (21/6).

Kemudian, setelah berbadan hukum PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda), kata Sudrajat, pihaknya akan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS), yang akan digelar akhir bulan Juni ini.

“Jadi dalam RUPS ini nantinya akan dibahas terkait program kerja yang harus dilakukan PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) untuk kedepannya,” ungkap Sudrajat.

Selain itu, beberapa hal di PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) sendiri, papar Sudrajat, juga akan mengalami perubahan, seperti dewan pengawas akan berubah menjadi dewan komisaris, yang jumlahnya menyesuaikan jumlah direksi.

Kemudian soal penyusunan anggaran dasar, hal itu sudah dilakukan sejak tanggal 24 Februari 2022, bersama dengan notaris, dewan pengawas, dewan direksi, dan juga Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel sebagai pemilik saham.

“Jadi di PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) ini memiliki 2 pemilik saham, yaitu Walikota Banjarmasin dan juga Gubernur Kalsel,” ujar Sudrajat, kepada awak media, Selasa (21/6/2022).

Ia juga membeberkan, kalau Sebelumnya, pihak PDAM Bandarmasih telah menggelar penandatanganan Akta Notaris Pendirian (Anggaran Dasar), perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi PT. Air Minum Bandarmasin, oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor, dan juga Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, pada hari Jumat (10/6/2022) yang lalu.

Penulis : Hamdani

Related posts

Leding Seharian Tak Mengalir, PAM Laporkan Ada Kebocoran Pipa Lagi

Mustohir Arifin Edukasi Masyarakat Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

JMS Sambangi SMAN 3, Berikan Penyuluhan Hukum

1 comment

Yudha Komitmen Dukung Tekan Kasus Stunting - Barito Post Senin, 28 November 2022, 23:25 - 23:25
[…] BACA JUGA: PT. AM Sebutan Baru PDAM Bandarmasih Telah Disahkan Kemenkumham […]
Add Comment