PT Kalsel Kuatkan Putusan PN, Jaksa Ajukan Kasasi

(Foto  Armein Ramdhani SH MH)

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Armein Ramdhani SH menyatakan akan melakukan kasasi atas perkara revitalisasi Pasar Sukarame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru, dengan terpidana Sukirno Prasetyo dan Dedi Sunardi.

Kasasi dilakukan sebab putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalsel    menguatkan putusan pertama atau Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Yakni  hukuman selama 6 tahun penjara untuk Sukirno  Prasetyo selaku kontraktor, dan 2 tahun penjara untuk Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas.

“Atas putusan banding oleh majelis hakim PT Kalsel tersebut kami akan melakukan kasasi,” ujar Armein dihubungi via WhatsApp siang kemarin.

Kasasi diambil setelah dia lanjut Armein berkordinasi dengan pimpinannya atau Kajari Kotabaru Haryoko Ari  Prabowo SH MH.

“Atas perintah pimpinan kami diminta untuk mengajukan kasasi,” ucap Armein yang menjabat sebagai Kasi Pidsus tersebut.

Memori kasasi kini dalam proses pengiriman, dan kemungkinan tandas dia akan sampai besok (hari ini) ke pengadilan negeri Banjarmasin.

Diketahui, oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso SH kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara untuk terdakwa Sukirno  Prasetyo selaku kontraktor, dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas.

Majelis hakim menyatakan kalau kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo 18 No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Selain itu kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda masing-masing Rp100  Juta atau subsidair 2 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Sukirno juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 Miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka gantinya kurungan selama 2 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Dedi Sunardi, memang dikenakan uang pengganti sebesar Rp90 Juta, namun uang pengganti tersebut sudah dikembalikan terdakwa.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan,

Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) didakwa telah melalaikan pekerjaan proyek pembangunan pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan penelitian dari tim  Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Tehnik dalam proyek ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak.

Malah adanya campuran semennya mengandung sampah, sehingga me­nga­kibatkan bangunan tersebut tidak sempurna dan tidak sesuai dengan perencanaan.

Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dari PT Saijaan Engenering dalam menjalankan tugasnya me­lakukan semacam pembiaran. Untuk proyek tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu Rp6 Miliar. Proyek pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru hingga kini tidak bisa digunakan.

Berdasarkan hasil per­hitungan BPKP bangunan tersebut hanya sekitar 47 persen, dan dari proyek tersebut menurut perhitungan BPKP Kalsel adanya kerugian negara sebesar Rp2 Miliar lebih.

Penulis  : Filarianti
Editor   : Mercurius

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin