PT PHM Diduga Cemari Lingkungan Anggana, Busur Kukar Desak DLHK Kaltim Turun Tangan

Kukar, BARITO – Penelusuran dalam sebulan terakhir dilakukan Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kukar, terkait dugaan pelanggaran penggunaan shore base dan tongkang penyimpanan limbah B3 pengeboran PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kukar.

Shore base atau pelabuhan tersebut dikelola oleh PT Buran Nusa Respati (PT BNR) dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI).

Risal Bakry, Koordinator Busur Kukar, mengungkapkan bahwa kapal tongkang sering melakukan pemuatan limbah B3 di pelabuhan tersebut.

Selanjutnya, tongkang tersebut dialihkan di tengah sungai sebagai Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dalam jangka waktu yang cukup lama.

Terakhir, pada pada 21 Juli 2022 Busur Kukar melakukan pemantauan di area tersebut. Tongkang penyimpanan limbah B3 itu masih ada.

Bagi Busur Kukar, hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia mengatakan, kegiatan pengelolaan limbah B3, untuk penyimpanan sementara limbah B3 ataupun limbah non B3, tidak ada yang berbentuk kapal maupun tongkang.

Selain itu, Busur Kukar menyatakan bahwa aktifitas seperti itu memerlukan rincian teknis dan persetujuan lingkungan. Maka dari itu, penggunaan kapal tongkang sebagai Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di tengah sungai area PT BNR dianggap keliru dan melanggar aturan perundang-undangan, dan tindakan tersebut jelas salah, karena berpotensi mencemari lingkungan di sekitarnya, apalagi disimpan di tengah sungai.

Saat terjadi kebocoran, maka akan merugikan para nelayan dan masyarakat di sekitarnya.

“Pemerintah harus cepat menyelesaikan persoalan ini sebagai upaya preventif, karena ini bisa membahayakan ke depannya,” Kata Risal, Selasa (26/7).

Ia mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, agar melakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut dan memastikan izin lokasi penimbunan limbah B3 pengeboran PT PHM, serta penggunaan tongkang sebagai TPS terapung di tengah sungai yang dianggapnya sudah menyalahi aturan.

Ia juga mendesak pihak perusahaan penghasil limbah pengeboran, khususnya General Manager (GM) PT PHM Raam Krisna bertanggung jawab atas pengelolaan limbah yang tidak taat aturan tersebut.

“Jika nanti setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak DLHK Provinsi Kaltim dan terdapat temuan pelanggaran, maka kami meminta agar Pimpinan/GM PT PHM kiranya dievaluasi atau bahkan dicopot dari jabatannya selaku pimpinan, karena telah melanggar kaidah-kaidah pengelolaan limbah dan aturan perundang-undangan,” Pungkasnya.

aha

Related posts

Pemprov Kalsel Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi di KIP RI

Wartawan Barito Post Anang Fadhilah Lulus jadi Penguji UKW Dewan Pers  

Pasar Modal Indonesia Selenggarakan CMSE 2024: #AkuInvestorSaham