Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ditahannya Affandi Susilo alias Ko Apex oleh Polda Jambi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan penggelapan dalam jabatan mendapat respon positif dari beberapa elemen masyarakat, salah satunya H. Akhmad Junaidi SH MH selaku kuasa hukum PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
Baca Juga: Seorang Sopir, Warga Kediri Ditemukan Meninggal di Penginapan Banjarmasin
“Selaku pengacara PT SBS, saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dit Krimum Polda Jambi yang sudah menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan penggelapan dalam jabatan
hingga berhasil menahan tersangkanya Ko Apex,” ujar Junaidi panggilan pengacara ini.
Dengan ditangkap dan ditahannya Ko Opex lanjut Junaidi, menepis ocehan artis Dinar Candy sang pujaan hati di media sosial, yang menyatakan kalau Ko Apex tidak akan mudah ditangkap.
Baca Juga: Seorang Sopir, Warga Kediri Ditemukan Meninggal di Penginapan Banjarmasin
“Saya selaku kuasa hukum PT SBS mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Wakapolri khususnya Polda Jambi yang telah melakukan penegakkan hukum dan menjadikan Polri yang presisi. Artinya hukum itu berlaku untuk siapa saja yang memang melakukan kesalahan atau tindak pidana, tanpa pengecualian,”ucap Junaidi kembali.
Untuk selanjutnya tambah dia, kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan kapal tongkang ia serahkan kepada penyidik Polda Jambi yang menangani perkaranya.
Baca Juga: Seorang Sopir, Warga Kediri Ditemukan Meninggal di Penginapan Banjarmasin
“Dari kasus ini menjadi pelajaran bagi saya, bahwa manusia ini tidak ada yang hebat karena masih ada sang pencipta yang lebih kuat dan hebat,”ucapnya.
Terlapor Ko Apex diduga ditangkap di Jakarta oleh jajaran Mabes Polri bersama Polda Jambi yang mana penangkapan Ko Apex juga ramai di media sosial.
Video penangkapan Ko Apex beredar tertanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, informasi didapat bahwa Ko Apex ditangkap di salah satu aperteman di Jakarta kemudian di bawa ke Polda Jambi.
Baca Juga: Seorang Sopir, Warga Kediri Ditemukan Meninggal di Penginapan Banjarmasin
Bahkan video penangkapan Ko Apex yang diunggah www.lambeturah.co.id melalui tiktok, diakhiri dengan ocehan Dinar Candy sang pujaan, yang menyatakan kalau Ko Apex itu ada beking orang kuat dan tidak akan bisa ditangkap. “Coba aja bos kalian ngerjain Ko Apex, tidak akan tembus, karena kalian tidak tahu kan, siapa di belakangnya,”oceh Dinar Candy.
Mengingatkan, Ko Opex dilaporkan Junaidi SH MH atas dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga: Seorang Sopir, Warga Kediri Ditemukan Meninggal di Penginapan Banjarmasin
Junaidi mewakili PT Sinar Bintang Samudera (SBS) perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan, merasa tidak terima atas ulah relasi bisnisnya tersebut, yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, serta pemalsuan dukumen dengan kerugian sekitat Rp31 miliar.
Dijelaskan, bahwa ada dua LP (laporan polisi) yang telah dia buat di Polda Jambi. Alasan dibuatnya laporan ke Polda Jambi sesuai dengan lokus atau tempat kejadian. Laporan secara resmi dimasukkan pada 17 April 2024, dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan dengan No STTLP/96/IV/2024/SPKT/Polda Jambi, dengan kerugian Rp3,1 miliar. Dan dugaan pemalsuan dokumen surat laporan No STTLP/95/IV/2024/SPKT/Polda Jambi.
Baca Juga: Seorang Sopir, Warga Kediri Ditemukan Meninggal di Penginapan Banjarmasin
Dikatakan, kalau pelapor pada sekitar Januari 2022 telah diangkat PT SBS menjadi Kepala Cabang untuk mewakili pengelolaan kapal milik SBS yg dikelola oleh pelapor untuk dioperasikan di Jambi.
Tapi dalam perjalanannya setelah diberikan hak atau kuasa untuk mengelola, kepercayaan tersebut disalah gunakan. Dengan mengalihkan kapal tersebut yang awalnya bernama, berinisial dan berlegalitas Sinar Bintang Samudera (SBS) diubah menjadi Fehecia Bintang Samuder (FBS) atau nama tengah dan akhirnya sama dengan Sinar Bintang Samudera.
Baca Juga: Seorang Sopir, Warga Kediri Ditemukan Meninggal di Penginapan Banjarmasin
Diutarakan, nama SBS sendiri dibuat pada tahun 2005. Sementara pengelolaan kapal yang dikelola pelapor sebanyak 10 buah tongkang. “Dan diduga dari situs yang dilihat, telah diganti namanya dari SBS menjadi FBS sekitar bulan September 2022 sebanyak 4 buah, dengan total kerugian sebesar Rp31 miliar,” ucap Junaidi.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya