Advertorial
Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin menyerahkan Piagam Penghargaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada perusahaan PT Tanah Bumbu Resource, penghargaan itu atas perlindungan Pekerja Rentan yang ada di 10 Desa Lingkar Tambang melalui Program CSR di Angsana, Kamis (25/1/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Teknik Tambang Perusahaan PT Tanah Bumbu Resource, Ferry Manopo mengungkapkan tahun ini pihaknya berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin. Ini berarti pihaknya melindungi pekerja rentan seperti petani, pedagang bahkan nelayan sebanyak 469 Pekerja Rentan yang ada di 10 Desa Lingkar Tambang untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama 12 bulan.
“Pekerja rentan ini menjadi perhatian PT Tanah Bumbu Resouce untuk dapat dilindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan, karena risikonya yang sangat besar bagi ekonomi keluargan,” ujar Ferry.
Kolaborasi ini dilakukan sejalan dengan program pemerintah untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, untuk itu ini adalah komitmen perusahaan untuk bersinergi dengan pemerintah agar bersama-sama peduli kepada lingungkan sekitar.
“Kami berharap kepedulian kepada para pekerja rentan ini dapat memberikan semangat pada mereka sehingga dapat bekerja dengan bebas cemas untuk keluarga,” tambahnya.
Baca Juga: MBB B Sabet Juara 1 Turnamen MBB Cup I 2024
Di tempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin mengapresiasi PT Tanah Bumbu Resource yang telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada pekerja rentan yang ada di wilayah kerjanya selama 12 bulan. Diharapkan agar kedepannya pekerja rentan yang sudah terdaftar bisa meneruskan pembayaran iuran sebesar Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Vina menambahkan risiko kecelakaan dan kematian bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja termasuk para pekerja rentan. Apabila hal yang tidak diinginkan terjadi, maka mereka yang termasuk pekerja rentan akan terganggu kehidupan sosial dan ekonomi, maka dari itu pemerintah hadir melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Santunan Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp42 juta secara simbolis kepada dua orang ahli waris, yakni almarhum Musmirawan dan almarhumah Siyamah. Kedua pekerja tersebut berprofesi sebagai petani dan mereka merupakan bukti nyata yang merasakan manfaatnya secara langsung berupa santunan uang tunai sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris dan mereka ini adalah pekerja rentan yang dibayarkan iurannya oleh PT Tanah Bumbu Resource.
“Sudah saatnya kita tingkatkan kepedulian kepada para pekerja rentan dengan cara memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mereka, sinergi ini merupakan bentuk upaya sosial dan kepedulian dari PT Tanah Bumbu Resource yang patut kita contoh dan semoga sinergi ini terus bisa berlanjut,” tutup Vina.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya