Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – HAKIM Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan keberatan yang diajukan tim jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Banjarmasin atas putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel.
PUTUSAN permohonan keberatan yang diajukan Kejari Banjarmasin atas perintah dari majelis komisioner KIP Kalsel agar membuka data dan dokumen surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 tahun 2021 dikabulkan oleh PTUN Banjarmasin.
Putusan KIP Kalsel yang dibacakan oleh Ketua KIP Kalsel Tamliha Harun didampingi dua komisioner; Nurmaya dan Agus Rianto, serta mediator Rahmiati dan panitera pengganti, M Ade Riza Rachman di Ruang Sidang KIP Kalsel, Banjarbaru, Kamis (2/2/2023) itu memerintahkan pihak termohon; Kejari Banjarmasin agar membuka data yang diajukan Komite Nasional Jaring Politisi Pemimpin Bersih (KNJP2B).
Dalam putusan ajudikasi sidang sengketa keterbukaan informasi dengan nomor register 080/REG-PSI/Oktober/2022, Kejari Banjarmasin diperintahkan untuk membuka data dan informasi yang dimohon KNPJ2B.
Atas keputusan tersebut Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Jaksa Pengacara Negara Hendri Sipayung, mengajukan keberatan atas putusan KIP Kalsel ke PTUN Banjarmasin.
Putusan Nomor 1/GIKI/2023/PTUN.BJM dibacakan pada Selasa 11 April 2023 oleh Hakim Ketua Majelis Yohanes Chiristian Motulo dengan anggota; Friska dan Ariesta Aritedi, mengabulkan permohonan keberatan pemohon keberatan dahulu termohon informasi untuk sebagian.Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 078/II/KI-KALSEL-PS-A-2023, Tanggal02 Februari 2023 Dalam Perkara Sengketa lnformasi Publik Nomor 080/REG-PSWOKTOBERI 2022 Tanggal 21 Oktober 2022. Menolak permohonan keberatan pemohon Termohon Informasi untuk selain dan selebihnya. Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Purnama Putra menyambut baik atas putusan tersebut dan kembali menelaah untuk mengambil tindakan selanjutnya, “Mari sama-sama kita hormati putusan ini,” ucapnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Sementara itu, Koordinator Wilayah Kalsel KNJP2B, Masrian Noor mengaku masih belum menerima salinan putusan resmi dari PTUN Banjarmasin yang membatalkan putusan KIP Kalsel pada tingkat pertama.
“Ya, kami belum menerima resmi salinan putusan dari PTUN Banjarmasin. Jadi, belum bisa memberi tanggapan dulu,” ucap Masrian Noor dikonfirmasi wartawan
Penulis/ Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya