Banjarmasin, BARITO – Sengketa pembongkaran baliho bando antara PT Wahana Inti Sejati (WIS) dan Pemko Banjarmasin yang berujung ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin tahun lalu akhirnya dimenangkan pihak PT WIS.
PTUN Banjarmasin setelah melaksanakan 141 persidangan, memutuskan bahwa pihak Pemko Banjarmasin harus mengembalikan ke posisi semula atas pembongkaran reklame berjenis baliho bando itu. Putusan tersebut dikeluarkan PTUN pada Rabu (23/3) siang.
Saat dikonfirmasi kepada Humas PTUN Banjarmasin, Andriyani Masyitoh, membenarkan terkait putusan tersebut.
Andriyani menyatakan, ada dua poin penting yang dikeluarkan PTUN atas putusan itu yakni pemko wajib me
mengembalikan seperti keadaan
semula bangunan reklame bando
milik Penggugat yang terletak di :
1. Jalan A. Yani Km 2,5 (Simpang 3 jalan Kuripan)Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ukuran 8 MX 16 M (2 sisi);
2. Jalan A. Yani Km 2 (depan gusdi mulia) Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota
Banjarmasin, Ukuran 5 MX 10 M(4 sisi).
“Ya benar, putusan itu kemarin siang. Pihak tergugat diminta mengembalikan dua baliho bando,” katanya saat ditemui di kantonrnya, Kamis (24/3).
Andriyani mengatakan lagi, dua titik pengembalian baliho bando yang terlanjur di runtuh Pemko itu disebutnya karena telah terjadi cacat prosedur dan substansi.
“Tindakan itu artinya terjadi cacat prosedur,” katanya.
Kemudian lagi, dari beberapa poin yang digugat pihak WIS selain permintaan pengembalian baliho. Gugatan lainnya di tolak PTUN misalnya terkait gugutan ganti rugi dan lainnya.
Ditanya apakah sejauh ini sudah ada upaya banding oleh pihak Pemko Banjarmasin. Andriyani menyatakan belum ada tindakan banding oleh pihak tergugat.
“Gugutan lainnya ditolak dan sejauh ini belum ada upaya banding oleh Pemko Banjarmasin terkait putusan PTUN,” tutupnya.
Penulis: Hamdani