Banjarmasin, BARITO – Tersangka aniaya bernama Hamdani alias Gaduk (24) ini berurusan dengan polisi, Senin (30/12/2019) Subuh sekitar pukul 04.30 Wita. Akibat kejadian tersebut korban menderita patah hidung, memar pada bagian bibir sebelah kirinya dan memar pada bagian kepalanya.
Penganiayaan tersebut dilakukan terasngka di Jalan Sungai Andai Komplek Mandiri Permai Blok A Kelurahan Sungai Anda Kecamatan Banjarmasin Utara. Gaduk pun kemudian dijemput polisi di rumahnya Jalan Sungai Andai Komplek Purnama Permai II No 01 RT 60.
Lantaran korban bernama Prastio Raharjo (27) tak terima, kemudian mengadukan ke kantor polisi terdekat. Warga Jalan Simpang Sungai Mesa RT 12 RW 02 No 20 Kelurahan Seberang Masjid Kecamatan Banjarmasin Tengah itu selanjutnya mendatangi Mapolsek Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan tersangka dengan menggunakan tangan kosong. Selanjutnya pada Sabtu (1/2/2020) siang sekitar pukul 13.00 Wita, saat anggota Buser polsek melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka sedang berada di rumahnya.
Dia mengimbau, agar persoalan jangan dituntaskan dengan cara aniaya, karena akan berurusan dengan polisi. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.”Kini Gaduk dijerat sesuai Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana, dengan ancaman enam tahun penjara,”pungkas Gita.
Penulis: Arsuma