Puluhan Angkutan Muatan Terjaring Razia

Razia angkutan muatan di Terminal Tipe B KM 6 Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kendaraan angkutan bermuatan kerap ditemui melakukan pelanggaran lalu lintas. Oleh sebab itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Polresta Banjarmasin melakukan razia, Selasa (30/5/2023)

Razia melakukan pemeriksaan surat menyurat seperti SIM, STNK, hingga KIR yang digelar di Terminal Tipe B KM 6 Banjarmasin.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Jahri, menyampaikan, tak sedikit puluhan angkutan bermuatan barang mulai dari truk besar, pick up hingga kontainer terjaring razia.

Itu bertujuan agar mereka taat akan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Dalam razia kali ini masih banyak sopir angkutan yang melanggar peraturan hingga tidak memenuhi surat kelengkapan kendaraan.
Misalnya, Surat Keterangan Uji KIR yang sudah tidak aktif, kemudian muatan barang yang dibawa melebihi ketentuan yang sudah diatur sebelumnya yakni Over Dimension and Over Load (Odol),” bebernya.

Ditambahkannya, selama tahun 2023 ini, giat razia administrasi untuk angkutan muata barang sudah dilaksanakan ketiga kalinya.

Baca Juga: Bantuan Sosial Untuk Korban Kebakaran Belakang Pasar Kalindo

Sebelum ini, di laksanakan juga di  Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kamboja.

Melalui giat ini Ia berharap kesadaran masyarakat berlalulintas  lebih tertib hingga dapat menciptakan suasana aman dan nyaman bagi pengendara dan penguna jalan lainnya.

KBO Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Sunaryanto menambahkan, selain razia pihaknya juga turut menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait jam beroperasionalnya angkutan muatan barang di jalan raya.

“Kita juga mensosialisasikan ke pengguna jalan khususnya roda empat ke atas karena jam-jam rawan sibuk ini sangat padat sekali di Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Salah seorang sopir angkutan yang namanya enggan disebut dimedia ini, mengaku tidak menyangka adanya gelar razia tersebut.

Ia mengaku tidak memiliki surat uji KIR karena memang dirinya baru menjadi sopir angkutan muatan barang.

“Saya sopir baru dan tidak memiliki KIR tapi setelah ini akan saya buat surat KIR nya,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI