Pungli Lewat Sumbangan Bencana Alam, Roy Diamankan Anggota BPK Kompebar 623

PUNGLI SUMBANGAN-Modus pura-pura pungut sumbangan peduli bantuan bencana alam, Roy ternyata uangnya untuk dipakainya sendiri. (Foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama  Roy Candra alias Roy (28), dibekuk warga anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Kompebar 623, Jumat (4/1/2019) siang. Lantaran mencurigakan sebagai peminta sumbangan bencana alam Tsunami di Jalan Soetoyo S Gang 20 Banjarmasin Barat.

Dengan kotak kardus , Roy warga Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur ini meminta sumbangan tersebut dicegat pihak PMK terkait.

Setelah ditanya surat izin dan di tubuhnya banyak hiasan tato itu, tidak bisa menjelaskan. Pungutan sumbangan atasnamakan korban bencana alam, ternyata semua bohong, karena uang yang terkumpul digunakan untuk pribadi.

Diakui Roy, dirinya berkeliling dari satu tempat ke empat lain di wilayah Banjaramasin sering melakukan pungutan liar. Aksinya itu dengan membawa kotak bertulisan “Sumbangan Tsunami Selat Sunda Banten, dan Kota Lampung”.

Sebelumnya Roy melakukan aksinya itu di sekitar kawasan Pekauman oleh anggota BPK sempat dibawa  ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, sesuai lokasi aksinya pungut sumbangan liar.

Menurutnya dia melakukannya itu karena tak ada pekerjaan dan pungutan sumbangan dalam sehari terkumpul  sebanyak Rp50 ribu atau lebih. “Uangnya buat beli rokok, minuman serta kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Ternyata Roy merupakan residivis narkoba sebanyak dua kali, bahkan dirinya sudah beberapa kali melakukan pungutan di wilayah Kota Banjarmasin dan wilayah Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Ferdi seorang Driver BPK Kompebar 623 mengatakan, ketika itu ia mengantar orang tuarnya  yang meninggal dunia,  mendapat kabar dari warga sekitar ada seorang pemuda melakukan pungutan sumbangan.

“Saya bersama teman-teman menyebar  mencari orang tersebut dan akhirnya menemukan terlapor itu,” ujarnya.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Ipda Jody Dharma membenarkan seorang pria yang melakukan pungutan liar bersama barang bukti. Yakni satu buah kotak dan uang sebanyak Rp 42 Ribu hasil pungli tersebut. Arsuma

Related posts

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang ini Divonis 8 Tahun

Jelang HUT Ke-28 Lanal Banjarmasin, 1.200 Peserta Ikuti Lomba Kicau Mania