Pungut Biaya PTSL, Pegawai Kemenag  ke Tipikor

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – M Rusli oknum pegawai kementrian agama  RI  Kandangan dalam waktu dekat akan segera merasakan kursi pesakitan pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Guru pengajar disalah  satu sekolah Ibtidayah Negeri 12 Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan tersebut akan menghadapi dakwaan yang jauh dari profesinya sebagai guru. Dalam berkas yang dilimpahkan jaksa penuntut umum ke pengadilan tipikor, Rabu (26/8) M Rusli disebutkan telah menarik biaya pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang notabene gratis alias tidak dipungut bayaran sebab ditanggung pemerintah.

Perbuatan M Rusli dilakukan sejak tahun 2016.

Masing-masing pada pemilik sertifikat, M Rusli meminta bayaran sebesar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.

Sementara sedikitnya dari barang bukti, M Rusli telah mengumpulkan uang  dari PTSL tahun 2020 ini sebesar Rp29.600.000.

Perbuatan itu menurut jaksa dalam berkasnya  bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa biaya pengurusan PTSL berasal dari pemerintah dan tidak dipungut bayaran.

Pungutan yang dilakukan M Rusli masih dalam berkas jaksa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Jaksa mematok pasal 12 huruf e dan pasal 11  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.

Sidang perdana M Rusli rencananya menurut Panitera Muda Tipikor M Syarifuddin SH akan digelar pada 11 September akan datang. Dengan majelis hakim yang sudah ditunjuk ketua PN Banjarmaain yakni Daru Swastika Rini  SH dengan anggota  Fuazi SH  dan A Gawi SH.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar