Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng mulai menjalankan program pemadanan antara Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun 2023.
Pemadanan NIK dan NPWP itu telah sesuai dengan Peraturan presiden nomer 83 tahun 2021, ‘Satu Data Indonesia’ dengan mengatur pencantuman nomer identitas tunggal.
Kanwil DJP Kalselteng baru melakukan sosialisasi sambil menjalankan program tersebut dan tahun 2024 nanti sudah wajib dilaksanakan.
Dihadapan awak media, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng, Alfathir Badra, menyampaikan, tentu pemadanan dua data beda fungsi itu akan memudahkan masyarakat dalam melakukan urusan administrasi dan perpajakan.
Masyarakat mudah mendapatkan layanan cepat, sedangkan DJP bisa memperoleh basis data yang akurat.
Simplenya, satu kartu bisa jadi dua fungsi. Itu yang menjadi kemudahannya.
Baca Juga: Teten Masduki Isi Seminar Bisnis Kawal Inkubator Di Banjarmasin
“Sebagai amanah uu nomer 7 tahun 2021 dan Perpres, nanti KTP bisa berjalan sebagai NPWP, sebagai akses memudahkan masyarakat. Insyallah 2024 mulai diberlakukan,” bebernya kepada awak media di salah satu Cafe di Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).
Alfathir melanjutkan, Nik, nama, tempat lahir dan tanggal lahir ini yang dipadankan. Oleh sebab itu apabila ada perbedaan nama ataupun gelar dan penghasilan bisa dilakukan pemadanan data alias memvalidasikan data.
Kemudian perlu juga melakukan update, misal email dan ponsel, kemudian pekerjaan dan data keluarga.
“Banyak penyebab gagalnya validasi, salah satunya NPWP gabung dengan suami yang sudah meninggal dan hal lainnya yang nanti bisa saja dibantu untuk memvalidasikan sesuai data sekarang dan yang diinginkan,” tuturnya.
Baca Juga: Beli Telur Bonus Pohon Cabai
Apakah semua pemilik NIK akan dikenai pajak?
Penyulug Pajak, Azwar Syam, menimpali, bahwa fungsi NPWP pada NIK tidak membuat semua harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.
NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
“Tidak ada perubahan fungsi NPWP, para wajib pajak adalah yang sesuai ketentuan. Misalnya telah memiliki penghasilan pertahun Rp 54 juta yang masih bujangan,” tuturnya.
Penulis: Hamdani
1 comment