Pura pura Beli Ayam Goreng, Warga Gambut ini Nyolong Tas Penjualnya

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
PENCURI TAS - Pria berinisial AP ini pelaku pencurian tas di kawasan HKSN Kelurahan Kuin Utara Banjarmasin, setelah dua.l minggu akhirnya dibekuk di Keraton Martapura Kabupaten Banjar oleh tim Opsnal Gabungan, Senin (22/5/2023) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pencurian dengan kekerasan modus pura-pura mau beli ayam Kentucky, pemuda berinisial AP (41) ini nekat gasak tas warna hiitam korban, Jumat (5/5/2023) pagi sekitar. pukul 09.00 Wita. Pelaku mencuri di Jalan HKSN Warung Kentucky RT 16 Kelurahan Kuin Utara Kecamatam Banjarmasin Utara.

Pelaku warga Kecamatam Gambut Kabupaten Banjar ini kabur dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam Da 6431 AED. Aksi Buruh itu diketahui korban hingga sempat memegang motor dan plat sampai terlepas.

Namun pelaku berhasil lolos, tak mau kehilangan tas beserta isinya hal itu dilaporkan korban ke Polsek Banjarmasin Utara. Setelah ditindaklanjuti pihak reskrim, dua minggu kemudian AP berhasil dibekuk di Martapura Kabupaten Banjar.

Baca Juga: Diduga Sering Memalak di Kawasan Siring Pierre Tendean, Pemuda Bersajam Diamankan

Bermula saat korban bernama Siti Maisyurah (43) seorang Pedagang ayam Kentucjky ini sedang melayani pelaku mau beli ayam. Akan tetapi saat warga Jalan Kuin Selatan RT 06 RW 01 Keluraham Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara ini sibuk membuat ayam sudah masak ke plastik kelengahan korbam dimanfaatkan untuk mencuri.

Lantaran korban meletakan tas itu di atas kursi warung, kemudian pelaku mengambil tas tersebut. Melihat aksi AP mengambil tas miliknya sehingga korban mencoba mengejar dan menghalangi sepeda motor pelaku.

Yakni dengam cara memegang plat sepeda motor tersenbut, namun pelaku langsung menggas ranmornya dengan kencang
Akibatnya Nomor Polisi (Nopol) tersebut terlepas.

Pelaku kemudian berhasil melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10Juta. Lalu Siti Maisyurah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut

Baca Juga: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Tanuhi Laksado Mulai Disidang

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pelaku berhasil dibekuk Senin (22/5/2023) malam sekitar pukul. 21.00 Wita atau dua minggu kemudian

Anggota Opsnal Reskrim Polsek Utara di back up tim Opsnal Polresta Banjarmasin dan Tim Resmob Polres Martapura untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. “Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita malam dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Keraton Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar. Kini AP dijerat sesuai Pasal 365 jo 362 KUHPidana,”pungkas Sudirno didampingi Kasi Humas Ipda Yansen.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment