GELAPKAN UANG-Uang setoran penjualan rokok digelapkan oleh Hasanul Akbar membuatnya masuk sel Polsek Kertak Hanya, Minggu (27/1/1019). (foto:ist)
Martapura, BARITO – Seorang karyawan penjualan rokok bernama M Hasanul Akbar (28) akhirnya diciduk polisi, Minggu (27/1) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita. Lantaran sales rokok PT Djarum itu hanya sebagian menyetorkan uang penjualan tersebut.
Pelaku warga Jalan Sekumpul Ujung Komplek Bincau Indah II Blok B RT 09 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar kemudian dilaporkan ke polisi. Selanjutnya diciduk saat berada di rumahnya.
Pelaku dituduh melakukan penggelapan uang yang dilaporkan Widodo (40), warga Jalan Golf Komplek Wengga Indah IV RT 05 /04 Kelurahan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dari Promotion Group Leader PT Djarum setempat.
Berawal pada Senin (21/1) sampai dengan Kamis (24/1), pelaku menjual berbagai jenis roko milik perusahaan, uang hasil penjualan rokok tersebut sebesar Rp 15.693.000.
Namun pelaku hanya menyetorkan kepada perusahaan di bagian kasir sebesar Rp 3.950.000, ternyata masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 11.743.100.
Karena curiga kemudian pada Jumat (25/1), pihak perusahaan langsung melakukan pemeriksaan audit.
Hasilnya ditemukan kalau tersangka menggelapan uang setoran dan tak bisa mengganti hingga menggiringnya ke polisi.
Sebelum modus tersangka, sempat melaporkan ke Mapolsek Mataraman, kalau dirinya dirampok hingga dianiaya. Dengan cara memukuli dirinya sendiri supaya benar-benar terjadinya begal tersebut.
Akan tetapi saat dilakukan penyelidikan dimana tempat terjadinya pembegalan tersebut. Banyak kejanggalan, setelah beberapa jam melakukan penyilidikan ternyata hanya sandiwara tersangka supaya tak dihukum karena menggelapkan uang perusahaannya.
Pihak Polsek Mataraman, langsung berkordinasi dengan pihak Polsek Kertak Hanyar. Dari hasil pemeriksaan ternyata, pelaku melakukan dikarenakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Karena uang gaji setiap bulannya tak mencukupi, karena merasa tak bisa mengembalikan uang perusahaan tersebut. Hingga dirinya nekat memukuli tubuhnya supaya kelihatan dibegal orang.
Dengan bukti sebanyak 77 lembar faktur penjualan dari PT Sumber Cipta Multiniaga dan satu lembar setoran membuat pelaku dijebloskan ke dalam penjara.
Kapolsek Kertak Anyar, Iptu Prastya Yana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Cahyo Sugiono, Rabu (30/1) pagi mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku ini dan dikenakan pasal 374 KUHP. Arsuma