Pura-Pura Main Play Station, Tukang Bangunan Curi Ponsel Pengunjung

CURI PONSEL-Abdul Wahab saat digelar kasus aksi pencurian ponsel di rumah rentalan PS Jalan Beruntung Jaya oleh pihak Polsek Banjarmasin Selatan. Nampak salah satu anggota sedang mengawasi pelaku yang diekpose ke awak media, Jumat (5/7/2019) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang tukang bangunan bernama Abdul Wahah alias Wahab (27) tertangkap kamera atau Closed Circuit Television (CCTV) saat mencuri ponsel di rental game alias Play Station (PS), Kamis (4/7/2019) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Warga Jalan Desa Pematang RT 03 Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng pun tak bisa berkelit dengan bukti aksi peklaku pada rekaman CCTV itu.

Dia menggasak ponsel merk Samsung J4 warna hitam merah itu di rumah korban bernama Asrul Nazaruddin (33) sekaligus tempat sewa PS di Jalan Raya Beruntung Jaya RT 45 No 83 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan. Tak hanya ponsel, pelaku juga mengembat satu lembar kaos dalam warna hijau tua, satu lembar celana jeans 3/4 warna biru dan satu play disck berisi rekaman CCTV saat kejadian.

Kejadian itu bermula dari pelaku pertama-tama bermain PS di rumah korban, tidak lama kemudian saat pelaku berjalan mondar mandir di dalam rumah korban tiba-tiba melihat ponsel milik korban yang saat itu di taruh di atas kulkas dalam keadaan di charge.

Setelah situasi aman lalu pelaku langsung mengambil ponsel itu dan dibawanya ke luar dari rumh korban untuk disembunyikan di samping pagar rumah warga. Mengetahui ponselnya hilang lalu korban langsung mengaman semua orang yang bermain PS.

Begitu korban membuka rekaman CCTV sehingga korbanpun mengetahui siapa pelakunya . Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 Juta dan setelah itu korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui pejabat Sementara (PS) Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono, pihaknya mendapat laporan dari korban yang rumahnya mengalami kecurian. “Kini pelaku sudah ditangani dan dijerat sesuai Pasal 363 KUH Pidana,”pungkasnya.
Arsuma

Related posts

IRT Dicegat saat Bawa Narkotika di Jalan Veteran Banjarmasin, Disuruh Kakak Wanitanya

Pastikan Keamanan Malam Misa Natal, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Tinjau Sejumlah Gereja

Viral ! Video Kakek Tukang Ojek Diduga Dibegal Penumpang di Semangat Dalam Batola