Putusan 31 Perkara PHPU Dibacakan Hari Ini

Persidangan Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi Jakarta (foto:istimewa)

Persidangan Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi Jakarta (foto:istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan 31 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Ke Bank Kalsel Syariah, Salah Satu Target Muhammadiyah Pindahkan Dana

Sebelumnya, MK sudah membacakan 37 dan 38 putusan sengketa Pileg 2024. Hakim Konstitusi akan mulai pengucapan putusan atau ketetapan pada sidang yang akan digelar di Gedung MKRI 1, Lantai 2 dan dimulai pada pukul 08.30 WIB untuk 12 perkara, sedangkan selebihnya digelar mulai pukul 13.00 WIB.

Seperti dilansir sindonews.com, diketahui, hari ini merupakan tenggat masa persidangan sengketa hasil Pileg 2024 yang digelar MK.

Baca Juga: Bank Kalsel-Pemko Banjarmasin, ID Card ASN Bisa Pakai Transaksi Non Tunai

Pasalnya MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK). Berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, MK memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024.

Pada pekan lalu, tepatnya pada 6 dan 7 Juni 2024, MK juga telah menggelar sidang dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan untuk 75 perkara sengketa Pileg.

Baca Juga: Api Lumat Dapur Rumah Kakanwil DJPBN di S Parman Banjarmasin

“MK menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya.

Fajar merinci untuk informasi detail mengenai putusan mana saja yang akan dibacakan dalam pengucapan putusan itu bisa dilihat langsung melalui website resmi MK. “Untuk informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat pada laman MK,” ucap Fajar.

Baca Juga: Hari Ini Kloter 19 Terakhir Berangkat di Embarkasi Banjarmasin

MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II. Sebanyak 297 perkara telah disidangkan MK namun, hanya 106 perkara yang lolos dalam pembacaan putusan dismissal pada 21 Mei 2024 lalu. (*)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi wakilnya H Kartoyo dan Plh Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar perlihatkan berita acara pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2024-2029 Muhidin-Hasnur ke Presiden Prabowo melalui Mendagri Tito Karnavian.(foto : humasdprdkalsel)

DPRD Kalsel Segera Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Muhidin-Hasnur ke Presiden Prabowo

Hj Rahmahayati Muhidin

Hj Rahmahayati Muhidin ajak Pemuda jadi Pelapor Dalam Bidang Pertanian

Arifin-Akbari Programkan Rp1 Miliar Untuk Kelurahan dan Peningkatan Dana Operasional Ketua RT/RW Rp1 Juta/Bulan