Putusan PTUN Belum Dilaksanakan,  Ria Pertanyakan Alasan BPN Banjar

KUASA hukum Ria Fitriani, Madinatul Fadhilah SH MH saat menggelar press release (foto iman satria)

Banjarmasin, BARITO – SEORANG pengusaha properti dari PT Surya Bangunan Propertindo bernama Ria Fitriani mempertanyakan alasan  Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kabupaten Banjar, yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, terkait pemecahan sertifikat tanah yang diajukannya.   .

Padahal sudah cukup jelas dalam perkara gugatan yang diajukan termohon terkait penetapan eksekusi Nomor: 2/P/FP/PEN.EKS/2019/PTUN.BJM.Tanggal 21 September 2020

Ria Fitriani melalui kuasa hukumnya Madinatul Fadhilah SH MH menjelaskan , Panitera PTUN Banjarmasin atas Perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Banjarmasin sebagaimana tertuang dalam Penetapan Eksekusi No. 2/P/FP/PEN.EKS/2019/PTUN.BJM tanggal 21.                                                        Tidak terlaksananya Putusan PTUN  yang bersifat final dan mengikat oleh termohon eksekusi merupakan tindakan yang tidak menghormati Putusan Pengadilan, dan dengan tidak dilaksanakannya Putusan oleh termohon eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan Pasal 116 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No. 51/2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,

Sehingga sambung Madinatul,  PTUN  Banjarmasin mengumumkan amar Penetapan Eksekusinya yang isinya

Mengabulkan Permohonan Eksekusi PT Surya Bangunan Propertindo, memerintahkan kepada termohon, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar untuk segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor: 2/P/FP/2019/PTUN.BJM Tanggal 14 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin untuk memberitahukan salinan Penetapan Pelaksanaan Putusan Nomor: 2/P/FP/PEN.EKS/2019/PTUN.BJM Tanggal 14 November 2019 .

Adapun terkait gugatan yang dilakukan pemohon meminta pihak BPN Kabupaten Banjar, untuk menerbit sertifikat yang yang dipecah menjadi 50 sertifikat.

Karena lahan yang dimiliki PT Surya Bangunan Propertindo, untuk membangun rumah bersubsidi, dan semua persyaratan telah dilengkapi

“Kita sudah lengkapi semua persyaratan, agar pihak BPN Kabupaten Banjar mau mengeluarkan sertifikat sebagaimana yang kita minta yakni dipecah menjadi 50 karena dilahan itu akan didirikan rumah bersubsidi,”ucap  Madinatul Fadhilah SH MH kuasa hukum Ria Fitriani dalam keterangan press release, Selasa (22/9/2020) malam.

Menurut Madinatul, pihaknya akan terus melakukan upaya agar kekuatan hukum yang sudah kuat itu bisa dijalankan.

“Karena lahan yang dimiliki klien kita tidak ada masalah, terutama dengan pemilik lahan disampingnya, jadi tidak ada alasan lagi bagi pihak BPN Kabupaten Banjar untuk melakukan eksekusi atau penerbitan sertifikat baru,”papar Madinatul.

Penulis : Mercurius

Related posts

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah