Banjar, BARITOPOST.CO.ID – Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) telah rampung melaksanakan Program Dosen Wajib Mengabdi (PWDM) Tahun 2023 di Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, belum lama tadi.
Tim dari FH ULM itu terdiri dari dosen dan mahasiswa diketuai oleh Prof Dr Mulyani Zulaeha, SH MH dengan tema “Peningkatan Kapasitas Masyarakat Sebagai Paralegal Desa Dalam Penyelesaian Sengketa”.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian masyarakat sebagai perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Berlokasi di Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar yang berlangsung selama satu hari,” ujar Mulyani Zulaeha, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Mujiyat Tegaskan ASN Berakhlak pada Pembukaan Pelatihan APIP
Berdasarkan hasil kegiatan, imbuh Mulyani, potensi warga Desa Gudang Hirang menjadi paralegal sangat besar.
“Masyarakat Desa Gudang Hirang mempunyai potensi dan kemampuan untuk direkrut menjadi paralegal. Hal itu juga karena mereka telah mempunyai kemampuan dasar secara turun menurun dengan kearifan lokal dalam penyelesaian perselisihan secara Non Litigasi, sehingga dapat ditingkatkan menjadi paralegal desa oleh pemberi bantuan hukum,” terang Mulyani Zulaeha.
Lebih jauh, dia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selain itu, paralegal desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka mewujudkan serta mempermudah masyarakat mendapatkan jaminan dari keadilan. Seperti kita ketahui, bahwa keadilan adalah untuk semua lapisan masyarakat, terutama masyarakat yang tergolong miskin atau tidak mampu,” beber dosen hukum perdata itu.
Menurutnya, peran serta paralegal dalam mempermudah akses keadilan di masyarakat membuat semua orang dapat menjadi paralegal. Dengan syarat, orang itu bukan advokat dan mau bekerja sukarela untuk kepentingan masyarakat miskin dan kelompok rentan lainnya.
Kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Gudang Hirang dilakukan dalam bentuk ceramah, pelatihan, dan model participatory learning.
Baca Juga: Pemkab Batola Adakan Asistensi Penyelenggaraan Pemda Bersama Irjen Kemendagri
Model penyampaian dikemas dan dirangkai dalam suasana diskusi interaktif bersifat non-formal, sehingga memicu rasa keingintahuan masyarakat agar lebih maksimal menggali materi-materi kegiatan.
Suasana diskusi juga bersifat lebih santai dan atraktif dengan penyajian kasus aktual dan kontekstual.
“Melalui kegiatan ini diharapkan ada transfer pengetahuan kepada masyarakat desa terkait pemenuhan akses terhadap keadilan atau acces to justice, dengan mendorong optimalisasi peran paralegal di tingkat desa,”harapnya.
Sementara itu, Lies Ariyani SH MH, dosen yang juga bagian dari tim menuturkan, keberadaan Paralegal Desa memegang peran penting sebagai agen dalam pembangunan budaya hukum di masyarakat.
“Paralegal desa diharapkan dapat menjadi juru damai di Desa Gudang Hirang dalam penyelesaian perselisihan masyarakat bersama-sama dengan kepala desa atau pambakal,” cetusnya.
Paralegal desa, imbuh Lies, merupakan bagian dari penanganan konflik di desa yang diharapkan bisa berperan dalam pencegahan, penanganan hingga pemulihan pasca konflik.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Gudang Hirang, Syahrani dan Sekretaris Desa, Subhan mengucapkan terimakasih kepada Tim Pengabdian Masyarakat FH ULM.
Syahrani berharap, kegiatan serupa dapat terus berlanjut.
Penulis: Cynthia
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya