Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat teken Memorandum of Understanding (MoU) Pengembangan Partisipatif dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua PWI HST, Syarifuddin dan Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemilihan Partisipatif Untuk Pilkada Di Kabupaten HST yang berlangsung di Hotel Darul Istiqamah Barabai, Jumat (26/7/2024) Pagi.
Ketua PWI HST, Syarifuddin mengatakan, tugas wartawan sebenarnya hampir sama dengan Bawaslu, yaitu memberikan kontrol serta edukasi kepada warga masyarakat dalam Pilkada, jangan sampai warga masyarakat apatis bahkan melakukan pelanggaran pada saat pemilu nanti.
“Harapan dari kami, semoga terbangun sinergi yang baik untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada warga masyarakat untuk menciptakan iklim pemilu yang damai dan aman, khususnya di Bumi Murakata,” ujarnya.
Baca juga: Warga Pengambangan Diberi Pemahaman tentang Pentingnya JKN
Syarifuddin menambahkan hal ini menjadi langkah awal yang baik, guna keterbukaan informasi terkait kegiatan atau data Bawaslu kepada jurnalis, dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat terkait pengawasan Pilkada.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda sampaikan nota kesepahaman ini ditujukan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis antar Bawaslu HST dan PWI HST dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang demokratis, bermartabat dan berkualitas serta meningkatkan tranparansi dan partisipasi masyarakat.
“Tentunya kita keduabelah pihak mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menolak politisasi sara, intimidasi, ujaran kebencian, berita bohong (hoax) dan aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024,” bebernya.
Ia berharap dengan adanya kerja sama ini PWI dapat mendukung tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
“Khususnya dalam hal penyebarluasan informasi kepada masyarakat sekaligus mengawal jalannya demokrasi,” tutupnya.
Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya