Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes (Pol) Rizal Irawan (tengah) Wakabid Pendidikan PWI Kalsel Toto Fachrudin (kiri) Wadir Direstkrimsus (kanan) saat memberikan keterangan pers usai pencerahan hukum tentang UU Pers kepada penyidik Tindak Krimsus se Kalsel di Aula Rupatama Mapolda setempat, Selasa kemarin. (foto:iman satria)
Banjarmasin,BARITO – Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel), sepakat menyamakan persepsi setiap penyelesaian sengketa pers yang ditangani penyidik sesuai regulasi UU Pers No 40 Tahun 1999.
Pencerahan hukum tentang pers kepada penyidik Tindak Krimsus se Kalsel digelar di Aula Mapolda, Selasa (6/11) siang.
Sosialsiasi tersebut dipimpin Direktur Krimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan dan Wakabid Pendidikan PWI Kalsel Toto Fachrudin. Rizal mengatakan, pencerahan kepada para penyidik itu terkait memahami UU Pers.” Dengan adanya pencerahan tersebut para penyidik bisa melakukan upaya kepolisian yang berkaitan tindak pidana khusus.
Acara berlangsung selama 2 jam ditutup dengan sesi tanya jawab yang sangat membantu pemahaman UU Pers tesebut,”singkatnya seraya memastikan jajarannya akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku dalam setiap penyelesaian sengketa pers.
Sementara Toto panggilan akrab Fachrudin mengatakan, dengan menjaga kemerdekaan pers, maka orang yang mengatasnamakan pers atau sebagai wartawan hingga menyalahgunakannya dapat ditindak tegas sesuai unsur pidana.
Dia menjelaskan, penyidik Polri diharapkan selalu berpedoman pada kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri. Yakni tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
MoU yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal M Tito Karnavian 9 Februari 2017, menjabarkan pengaduan terkait pemberitaan pers (termasuk surat pembaca dan opini), maka penyidik meminta keterangan ahli Dewan Pers untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Begitu juga kalau ada perselisihan pelapor dengan pers, maka penyidik harus gunakan hak jawab dan mengadukan ke Dewan Pers. terakhir, dalam hal penyalahgunaan profesi wartawan, penyidik meminta bantuan ahli dari Dewan Pers.
“Polisi sering kali menerima pengaduan soal pers ini. Kalau penyidik sudah berpegangan pada MoU antara Dewan Pers dan Kapolri, dipastikan tidak akan salah mengambil tindakan untuk penyelesaiannya,”tambahnya.
ndy/mr’s