Banjarmasin, BARITO – Ramli ( 40) hanya bisa pasrah saat jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba ) Polda Kalsel menyergapnya di Jalan Sungai Tanipah Rt 01 Desa Sungai Tandipah. Kecamatan. Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Senin( 06 /1/2020) sekitar pukul 15.30 wita .
Tamatan SMP yang tinggal di alamat sama dengan lokasi penangkapan itu tak berkutik saat anggota Subdit 2 yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Andi Aliamin ini menggeledahnya dan menemukan 3 kotak rokok yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu. “Setelah di tanya atas Kepemilikan sabu tersebut tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya” ujar Diressnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro kepada Barito Post, Senin (13/1/2020) .
Menurut Sigit Kumoro diringkusnya tersangka menyusul informasi masyarakat yang diterima jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel. “ beber perwira menengah di Polda Kalsel ini.
Tersangka beserta barang bukti (BB) yang disita 3 paket shabu berat kotor 4,87 gram, uang Rp 2.200.000,-
1 pak plastik klip bekas bungkus rokok serta satu buah ponsel dibawa petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Atas perbuatannya tersangka dijeratPasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika” pungkas penerima Satya Lencana Kebaktian Sosial Tahun 2015 dari Presiden RI Jokowi atas jasanya dalam mengatasi Karhutla di Kalsel saat menjabat Kabag Binopsnal Shabara Polda Kalsel.
Penulis: Mercurius