Banjarmasin, BARITO – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Divisi Keimigrasian pada Senin, (11/04) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Kalsel Tahun 2022. Bertempat di Rattan Inn Hotel Banjarmasin, Tema yang diangkat membahas hal yang baru, yakni Implementasi Aplikasi Cekal Online.
Kepala Divisi Keimigrasian, Junito Sitorus menyebutkan tujuan kegiatan ini adalah untuk koordinasi antar anggota Timpora dan mensosialisasikan aplikasi cekal online. Pertemuan kali ini berfokus pada aplikasi cekal online di daerah.
Ada dua hal strategis, yaitu tentang kewenangan Kepala Divisi, maupun Kakanwil yang dapat meminta cekal. Selain itu, lebih spesifik lagi tentang permintaan pencegahan dalam keadaan mendesak. Bagaimana implementasi yang diterapkan di lapangan.
“Sebagai pejabat imigrasi, kami berwenang untuk melakukan cekal dan proses cekal akan didiskusikan pada pertemuan ini secara detil,”sebutnya.
Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi menyatakan “Regulasi cegah tangkal bisa dilaksanakan dengan baik, dan humanisasi. Setiap orang tidak ingin diperlakukan tidak baik, terutama untuk orang yang memiliki kewenangan untuk mengatur.
“Kita sebagai aparatur harus memahami, sehingga penetapan cegah dan tangkal harus menjamin tidak adanya komplain terutama dalam penyalahgunaan kewenangan atau malpraktik lainnya,”ingatnya.
Aspek pentingnya adalah, cara bertindak dan Standar Operasional Prosedur menjadi sangat perlu diterapkan dengan baik. Dan ini perlu disosialisasikan agar pemenuhan cegah dan tangkal untuk aparatur dapat dilaksanakan dengan baik.
“Jangan sampai ada orang yang merasa tidak puas, karena cara bertindak yang kurang tepat. Dalam hal ini terdapat aspek kedaruratan, aparatur yang membutuhkan cegah tangkal butuh cepat dan perlu ruang komunikasi yang benar-benar matang, dan di sinilah peran dan strategi komunikasi menjadi penting begitu pula dengan lintas sektor. Elemen lain seperti jaringan karena berkaitan dengan teknologi digitalisasi tentu juga jadi hal yang tidak bisa disepelekan,” tambah Lilik.
Cekal terdiri dari susunan dua kata yakni Pencegahan dan Penangkalan. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. (Pasal 1 Butir 28 UU Nomor 6 Tahun 2011). Sedangkan Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian. (Pasal 1 Butir 29 UU Nomor 6 Tahun 2011).
Aplikasi Cekal Online dibuat karena sebelumnya pengajuan cekal yang dilakukan oleh
Instansi Pengusul (Aparat Penegak Hukum) prosesnya masih manual, kemudian terdapat jeda waktu antara pengajuan permohonan dan update sistem cekal, kemudian alasan yang ketiga adalah masalah verifikasi, yakni keputusan, permintaan dan perintah pencegahan merupakan tanggung jawab instansi pengusul.
Aplikasi cekal ini didasari oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada pasal 91 UU Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan bahwa unsur kepolisian (Bareskrim, Dishubinter, Densus 88), Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak, DJKN, dan Bea Cukai) KPK, BNN, dan Jaksa agung dapat melakukan kewenangan dalam melakukan permintaan pencegahan.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius