Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10 triliun lebih akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Perda APBD tersebut dengan ditandatangi oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor bersama pimpinan DPRD Provinsi Kalsel dalam rapat paripurna DPRD setempat di Banjarmasin, Kamis (16/11).
Namun sebelum ditandatanganinya dokumen Raperda APBD tersebut, terlebih dahulu disampaikan Laporan Badan Anggaran (Banggar) oleh juru bicaranya H Sahrujani, yang menyampaikan rinciannya, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp10.174.241.835.294 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Baca Juga: Hadapi Era Disrupsi Dengan Inovasi, Mahasiswa Mesin Indonesia Akan Gelar Munas FMMI
Adapun Belanja Daerah sebesar Rp10.425.538.793.053 terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
“Dari angka diatas terdapat selisih nilai sebesar Rp251.296.957.759, yang akan ditutupi dengan penerima pembiayaan,” sebut Sahrujani.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor karib disapa Paman Birin dalam sambutannya mengatakan, setelah pembahasan yang dilakukan secara maraton, kiranya sudah memberikan legitimasi bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel dan DPRD Provinsi Kalsel sudah benar-benar mempersiapkan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024 dengan sebaik mungkin sesuai kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya tugas kita bersama untuk mengawal seluruh agenda pembangunan yang dituangkan dalam APBD itu dengan semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan masing-masing dan kepada seluruh SKPD, tentu saya menekankan bahwa alokasi anggaran 2024 bisa dikelola dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas,” ingatnya.
Paman Birin juga mengingatkan sebesar apapun APBD dalam setiap tahun anggaran, dampaknya tidak begitu besar bagi rakyat jika “asal-asalan” dalam mengelolanya.
Karena itu, Paman Birin berharap seluruh jajaran bisa saling mengontrol, mengawasi dan mengingatkan agar pemanfaatan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024 optimal untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kalsel.
Baca Juga: Cegah Ancaman Radikal Terhadap Anak Muda, FKPT Kalsel Gelar Festival Asik Bang
Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH yang memimpin rapat paripurna menyebutkan,
setelah Raperda tentang APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024 ini disetujui menjadi Perda, maka tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa APBD disusun sudah sesuai dengan RPD, RKPD, KUA-PPAS serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persetujuan perda APBD 2024, rapat paripurna kali ini juga dibarengi pengambilan keputusan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel tentang Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalsel atas Propem Perda Provinsi Kalsel Tahun 2024, serta Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Perjanjian Kerjasama Antar Daerah.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya