Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika Siap Uji Publik

Pansus II DPRD Provinsi Kalsel saat melaksanakan rapat pembahasan lanjutan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, kini dinyatakan siap masuk pada tahapan uji publik.

Kesiapan itu setelah raperda ini hampir rampung digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama para mitra kerja terkait lainnya.

Demikian disampaikan oleh Ketua Pansus II, Dra Hj Rachmah Norlias ketika melaksanakan rapat kerja pembahasan lanjutan raperda tersebut bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitranya di Gedung DPRD Provinsi Kalsel pada Selasa (20/3/2023).

“Langkah berikutnya kita akan mengadakan uji publik, karena raperda ini sudah hampir 70 persen rampung. Uji publik ini nanti akan mengundang sejumlah akademisi, pimpinan beberapa pondok pesantren, perwakilan mahasiswa maupun tokoh-tokoh masyarakat yang akan kita laksanakan pada Maret ini,” ungkapnya.

Baca Juga:Dilaporkan Awal Ramadan, 250.000 Jamaah Umrah Tiba di Jeddah

Sebelumnya, Hj Rachmah Norlias menjelaskan, sebelum sampai ke titik ini, pihaknya telah melaksanakan sejumlah rangkaian agenda, di antaranya rapat perdana pansus bersama pada mitra, kemudian dilanjutkan dengan kaji tiru ke provinsi yang telah memiliki perda serupa, yaitu Jawa Timur dan Kalimantan Timur dan terakhir harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Politisi PAN ini melanjutkan hingga sejauh ini penggodokan raperda tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti dan berharap setelah raperda ini diputuskan menjadi perda, sesegeranya ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengakomodir perda ini sehingga penerapannya bisa berjalan dengan maksimal.

“Kalau perda ini sudah diputuskan, pertama-tama kami berharap yang pasti bisa dibuatkan pergub. Kemudian para pihak lintas sektor yang terkait bisa dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika ini,” tandasnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih