Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GNPNP) memasuki babak akhir pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Karena hampir rampung pembahasan Raperda P4GNPNP ini, maka Pansus II DPRD Provinsi Kalsel konsultasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Konsultasi itu dipimpin Ketua Pansus II, Dra Hj Rachmah Norlias didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj Mariana, SAB, MM.
Rachmah Norlias menuturkan, kedatangan pihaknya ke Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri RI untuk melakukan konsultasi terkait Raperda P4GNPNP yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019.
Dijelaskannya sebelum Raperda P4GNPNP ini terlebih dahulu Kalsel mempunyai peraturan daerah (perda) serupa yaitu Perda Kalsel Nomor 17 Tahun 2018, hanya saja raperda yang baru ini adalah upaya Kalsel untuk melakukan penyesuaian terhadap Permendagri yang baru.
Lanjutnya Raperda P4GNPNP ini statusnya sudah hampir rampung dan akan merencanakan jadwal uji publik pada 10 Mei 2023 mendatang setelah konsultasi dari Kemendagri ini.
Baca Juga: Pertama! Apel Gabungan di Kantor Banjarmasin Barat Diapresiasi 450 Peserta
Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya Kemendagri RI, Kartika Mulya Sari yang menerima rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel menyampaikan apresiasinya terhadap apa yang telah dituangkan DPRD Provinsi Kalsel bersama Pemerintah Provinsi Kalsel dalam Raperda P4GNPNP.
Menurutnya, Perda tersebut merupakan hal yang sangat strategis dan sangat penting karena terkait dengan rencana aksi nasional dan amanat dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.
Senada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj Mariana mengatakan raperda ini sangat penting untuk pencegahan peredaran narkoba di Kalsel.
“Hal ini menjadi salah satu upaya kami dalam agenda menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba. Dengan adanya perda ini, kami berharap angka peredaran narkoba di daerah kita Kalsel terus akan semakin turun,” tutupnya.
Konsultasi di ruang RR Situation Room PoLPum Kemendagri RI ini turut dihadiri Kepala Kesbangpol Provinsi Kalsel, H Heriansyah serta perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalsel.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya