Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID- Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin. Namun ada satu Raperda yang menjadi sorotan oleh Fraksi dewan.
Satu Raperda yang dimaksud adalah soal Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda).
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin, menyatakan, bahwa sejumlah Fraksi banyak menyoroti tentang penyertaan modal untuk PT AM Bandarmasih. Bahwa, mereka tidak akan menyetujui apabila tidak ada kejelasan kedepannya.
Maksudnya agar dilakukan dahulu audit internal PTAM Bandarmasih sebagai syarat. Bila ingin usulan penyertaan modal itu diberikan atau dibahas ke tahap selanjutnya.
“Makanya, kita tunggu hasil audit oleh PTAM Bandarmasih itu Termasuk juga menyangkut biaya gaji karyawan, terangnya,” katanya usai Paripurna, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: 10 Ribu Data Miskin Di Banjarmasin Meragukan
Sementara itu Direktur Utama PT AM Bandarmasih, Ir Yudha Achmadi menyatakan bahwa perusahaan yang ia pimpinan sekarang ini membutuhkan sokongan untuk meningkatkan Pelayanannya.
Salah satunya melakukan peremajaan perpipaan yang memang dalam kondisi tua dan sering bocor. Kemudian, untuk biaya operasional saja, PTAM Bandarmasih harus merogoh kocek lebih dari Rp26 miliar.
Pengeluaran itu tidak sebanding dengan pemasukan PTAM Bandarmasih yang hanya berkisar diangka Rp26 miliar setiap bulan.
“Untuk investasi infrastruktur kami y memerlukan penyertaan modal kurang lebih Rp70 miliar secara bertahap. Untuk tahap pertama perlu Rp30 miliar,” katanya.
Kemudian, Ibnu Sina, berharap Semoga rancangan dan Peraturan Daerah ini bisa diterima dan dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama.
Raperda ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kebutuhan sarana dan prasarana pasar yang nyaman, bersih dan teratur, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat secara aman, nyaman dan produktif.
Serta dalam rangka Menunjang Pembangunan Daerah, juga Meningkatkan Profesionalitas dan Efesiensi Pengelolaan Pasar.
Adapun empat Raperda yang dimaksud adalah Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (Perumda PAL D), Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman Kota Banjarmasin.
Penulis: Hamdani
2 comments