Kotabaru BARITO – Raperda perubahan hukum PDAM ini untuk menjamin pemenuhan ketersedian air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat .
Hal tersebut diungkapkan Drs. H. Said Akhmad saat menghadiri rapat di kantor DPRD selasa kemarin.
Dijelaskannya dengan adanya Raperda perubahan hukum PDAM maka perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif, dan berkelanjutan.
“Memang, kita membahas Raperda masalah perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kotabaru menjadi Perusahaan Perseroan Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda),” jelasnya.
Lanjutnya dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka perlu dilakukan peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian, dan permodalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang sehat.
” Sehingga efektivitas dan keselarasan juga kelancaran maka perlu adanya penyesuaian ketentuan Perda 03 tahun 1980 tentang PDAM tingakat II Kotabaru dan membentuk Perda baru tentang PT Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda),” tambahnya.
Diketahui, maksud pendirian PT Air Minum Tirta Saijaan (PERSERODA), agar bisa memberikan pelayanan prima secara efektif dan efesien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas, dan kualitas kesehatan, juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna hingga memberikan kontribusi pendapatan asli daerah yang berkesinambungan. (Ril)