Raperda Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut Dibatalkan

Banjarmasin, BARITO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) yang sudah lama jadi pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) bentukan DPRD Kalimantan Selatan, bahkan sudah melakukan konsultasi, kini dipastikan tidak akan lagi dilanjutkan pembahasannya.

Penyebabnya ada beberapa hal yang menghambat dan sulit dilanjutkan pembahasannya, sehingga raperda  usulan eksekutif tersebut dibatalkan. Demikian disampaikan Ketua Pansus Raperda RPPEG H Puar Junaidi kepada wartawan, Selasa (16/7) di Banjarmasin.

“Kita tidak melanjutkan pembahasan raperda tersebut karena ada hal-hal yang tidak memungkinkan,” ujar Puar Junaidi.

Beberapa hal yang tak memungkinkan tersebut, lanjut Puar, pertama struktur keorganisasiannya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres). Kedua, ada hal kebijakan yang dilakukan Badan Restorasi Gambut Nasional (BRGN) yaitu terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lahan Gambut tersebut, salah satu contohnya kelapa sawit. Sementara kelapa sawit merupakan program nasional dalam konteks mendongkrak sektor prekonomian.

Lanjutnya, kemudian hal penting lagi saat ini, kabupaten dan kota ada belum menetapkan wilayah yang merupakan bagian lahan Gambut itu sendiri.

Diingatkan Puar, setiap melakukan kegiatan pembangunan apapun lebih dulu harus masuk atau mengacu kepada rencana tata ruang wilayah daerah (RTRWD) masing-masing.

“Kegiatan apapun bentuknya, maka semuanya harus masuk dalam daftar RTRWD masing-masing. Jika tidak masuk dalam RTRWD nanti  dikhawatirkan ada temuan-temuan di dalam anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, karena bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah,” kata Puar Junaidi.

Karena itu Puar mengingatkan Pemerintah Kabupaten dan Kota diminta untuk menetapkan dan memetakan lebih dulu mana saja wilayah atau lokasi lahan Gambut tersebut.

“Jika itu dilakukan maka kabupaten dan kota harus melakukan perubahan RTRWD masing-masing,” ujarnya.

Sementra untuk melakukan perubahan tersebut, imbuhnya, itu memakan waktu yang cukup lama untuk koordinasi dan sinkronisasi terhadap dinas terkait, seperti Dinas Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan, Pertanian, Disnaker, guna menghindari agar peta luasan wilayah yang ada melebihi luas yang sebenarnya. Sementara dinas masing-masing sudah memiliki peta wilayah masing-masing.

Diungkapkan Puar, karena itu Pansus bersama BP Perda sudah menyampaikan usulan penghentian pembahasan RPPEG ini kepada Kementerian Dalam Negeri dan kementerian menyambut positif sebelum memiliki data akurat dan valid.

“Kita bersama BP Perda sudah usulkan ke Kemendagri di Jakarta untuk penghentian pembahasan Raperda RPPEG ini,” pungkasnya. sop

Related posts

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024