Ratusan APK Baru Ditertibkan Menjelang Batas Waktu Kampanye

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO
Sengaja atau tidak, keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar penempatannya selalu hadir saat musim pemilu.

Di musim Pemilu ini, Kelompok Kerja (Pokja) sedikitnya telah berhasil menyita 482 APK milik 4 Paslon Walikota Banjarmasin dan 2 Paslon Gubernur Provinsi Kalsel yang melanggar penempatan.

Giat tersebut baru saja dilaksanakan Rabu (24/11) kemarin, sementara masa kampanye tersisa 10 hari lagi. Jadi sekitar dua bulan, pelanggaran APK ini seperti dibiarkan.

Kampanye Pemilu 2020 ini dijadwalkan mulai 26 September hingga 5 Desember, dan masa tenang dimulai pada 6-8 Desember.

Menurut Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil, pelanggaran serupa juga terjadi ditahun-tahun sebelumnya. Pelanggaran penempatan APK itu selalu meyibukan tim Bawaslu dan Pokja.

Apakah karena sanksinya begitu ringan, sehingga perulangan pelanggaran APK di kota ini selalu terjadi.

Khalil mengatakan, Bawaslu sudah memberikan sanksi sesuai apa yang sudah diregulasikan. Pihaknya tidak berani melebihi apa yang sudah diatur. Artinya pihak Bawaslu hanya sebatas memberikan pembinaan dan penertiban APK saja.

“Sanksi memang ada, berupa pemindahan atau penurunan APK hingga teguran keras. Melebihi itu kami tidak boleh. Kalau regulasinya kurang tegas, para pihak yang perduli bisa memberikan saran atau masukan kepada pembuat regulasi, tentu untuk pemilihan ke depan,” katanya saat dihubungi via Whats App, Kamis (26/11)

Meskipun demikian, pihaknya mengaku
tidak membiarkan adanya pelanggaran-pelanggaran pemasangan APK.

Bawaslu justru sudah beberapa kali mensosialisasikan peraturan dan mengingatkan atau menegur tim atau LO paslon selama masa kampanye. Menjadi masalah juga, dari pemantauan pihaknya, hari ke hari APK semakin bertambah banyak.

Adapun alasan mengapa penertiban ini baru dilaksanaan. Bawaslu sebelumnya menunggu tanda tangan Plt Wali Kota Banjarmasin dan belum lama tadi baru terealisasi sehingga giat baru bisa dilaksanakan.

APK yang ditertibkan Tim Pokja merupakan alat atau bahan kampanye yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, baik dalam PKPU maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin. Seperti meletakkan APK di pohon, tiang listrik, tiang telepon, drainase, fasilitas pendidikan, keagamaan, atau dipasang di lokasi yang tidak berizin.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment