Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial SB (29), warga Jalan Prona Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, diringkus polisi usai kedapatan menyimpan sebanyak 13 paket Sabu-sabu, Senin (2/10/2023), sore sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku diringkus tim gabungan Sat Resnarkoba Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin di rumahnya hingga ditemukan narkoba berat 311,45 Gram.
Selain itu polisi juga menemukan wadah coklat pasta, dompet, timbangan digital, tiga sendok, dua pack plastik klip, dan masing-masing satu kantong kresek, potongan kresek, potongan Styrofoam, wadah, dan Ponsel.
Baca Juga: Hadiri Peringati HUT ke 78 TNI, Kapolda Irjen Pol Andi Rian : TNI – Polri Solid Jaga Keutuhan NKRI
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (5/10/2023) mengatakan pelaku diduga mau mengedarkannya. “Kita mendapatkan 13 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 311,45 gram di dalam rumah tersangka,”sebutnya.
Dia menambahkan, tersangka diduga ingin mengedarkan sabu itu atas perintah seseorang berinisial M yang belum tertangkap, dengan cara diranjau. Dan kini masih diburu pengedar diatas SB tersebut.
Selanjutnya, SB beserta barang bukti diamankan ke kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Mars Suryo.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya