Ratusan Karyawan Di PHK Akibat Pandemi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Akibat dari pandemi covid 19, beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Laut harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tercatat, data dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala pada bidang Hubungan Industrial menyebutkan ada sebanyak 260 orang karyawan yang di PHK perusahaannya akibat pandemi covid 19.

Kepala bidang Hubungan Industrial Maria Ulfah pada Disnakerind Tala Rabu, (8/7) mengatakan, dari 106 buah perusahaan yang terdata di Disnakerind Tala memang ada 260 orang mem PHK karyawannya dengan pertimbangan berbagai hal mulai dari perusahaan tutup, perusahaan tidak beroperasi, pekerja dirumahkan, di PHK, Buruh Harian Lepas dan pengurangan jam kerja.

Menurutnya pula, seperti halnya PT. Karya Wijaya Utama mem PHK 31 orang karyawannya, kemudian PT. Thiess Contractors Indonesia 91 orang, PT. Duta Dharma Utama sebanyak 48 orang dan Kreasi Adi Guna Beton sebanyak 36 orang. Selain itu ada pula Buruh Harian Lepas yang tidak bekerja lagi yakni pada PT.Candi Artha sebanyak 59 orang, CV. Nelayan Bakti sebanyak 326 orang, PT. Kintap Jaya Wattindo sebanyak 317 orang, PT. J.A.Wattie Perkebunan Tebing Siring sebanyak 170 orang dengan pertimbangan perusahaan melakukan pengurangan jam kerja, dan PT. Indoraya Everlatex sebanyak 41 orang juga dengan pertimbangan pengurangan jam kerja, sehingga total Buruh Lepas Harian sebanyak 211 orang.

“Dan yang menyusul dalam waktu dekat ini PD Baratala Tuntung Pandang sebagai sebuah perusahaan milik Pemkab Tanah Laut sebanyak 9 orang, akan tetapi pada PD Baratala masih dalam tahap Bipartid dan keputusannya akan ada pada bulan Agustus mendatang,”ucap Maria.

Ia menambahkan, tidak semua perusahaan masuk dalam data Disnakerind Tala, sebagain ada terdata di Disnakerind provinsi Kalsel, dan ada juga yang masuk dalam data di Kementerian Tenaga Kerja seperti PT. Arutmin Indonesia, hal itu agar jangan sampai tumpang tindih.

Menurutnya pula, Disnakerind juga dalam masa pandemi covid 19 ini turut memfasilitasi kepada pekerja Buruh Harian Lepas yang tidak lagi bekerja untuk selanjutnya diberikan datanya ke Dinas Sosial dalam rangka mendapatkan bantuan sosial efek sosial dari pandemi covid 19, karena pekerja Buruh Harian Lepas tidak dapat pesangon dari perusahaan mereka bekerja, beda dengan yang berstatus karyawan yang dapat pesangon, tinggal selanjutnya Dinas Sosial yang menindak lanjutinya,tutupnya.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment