Pelaihari,BARITO – Perjalanan tahun 2020 tinggal hitungan hari saja lagi, seiring itu pada jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut utamanya pada bagian hukum Setda pun telah merangkum produk-produk dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) selama kurun waktu dipenghujung tahun 2020.
Kepala Bagian Hukum Setda Tala Alfirial,SH,MH Jum’at (27/11) pekan tadi mengatakan ada sebanyak 160 buah Perbup yang terhimpun, walau ada sedikit revisi namun tidak signifikan yakni hanya pada perubahan yang menyesuaikan aturan diatasnya.
Ia menambahkan, menyangkut Perda yang telah dihasilkan ditahun 2020 ini semua murni Perda inisiatif dari eksekutif ada sebanyak 10 buah Perda, walau kini masih ada 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih dalam pembahasan di DPRD Tala oleh Panitia Khusus (Pansus) yakni Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pengelolaan pasar dan retribusi pelayana pasar.
“Informasinya proses finalisasi terhadap ke 3 Raperda tersebut maksimal pada tanggal 12 Desember 2020 mendatang,”kata Alfirial.
Bagaimana tahapan-tahapan sebuah Raperda menjadi Perda ?
Alfirial menjelaskan, tahapan dalam penyusunan sebuah Perda itu ada draf dari SKPD, selanjutnya dilakukan pembahasan ditingkat eksekutif, kemudian setelah dirasa matang maka Bupati menyampaikan Raperda ke DPRD guna dilakukan pembahasan di DPRD. Di DPRD sendiri setelah diterima, maka akan dibahas terlebih dahulu oleh Badan Legislasi (Banleg) bersama bagian hukum Setda Tala serta SKPD selaku pengusul. Apabila sudah dirasa clear selanjutnya direkomendasikan untuk tahap selanjutnya kepada pimpinan DPRD Tala. Pimpinan pun akan akan meminta Badan Musyawarah (Banmus) untuk dilakukan penjadwalan tahapan-tahapan selanjutnya.
Produk Perda sendiri sambungnya, evaluasi Raperda ke Pemerintah provinsi Kalsel hanya untuk jenis Perda tertentu seperti retribusi atau pajak, tata ruang dan organisasi.
Sementara menyinggung adanya pidato presiden RI Joko Widodo agar daerah mengurangi pembuatan Perda. Menurut Alfirial, pihaknya sudah melaksanakan pencabutan beberapa Perda yang memang bukan kewenangan Pemkab Tanah Laut, karena ada yang ke provinsi dan ada yang ke Pemerintah Pusat.
Dari data bagian hukum Setda Tala, ke 10 Perda itu adalah Perda Perpustakaan yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2019 diundangkan tanggal 6 Janurai 2020 dan Perda penyelenggaraan kerasipan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ditetapkan dan diundangkan tanggal 2 Juni 2020 dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
Perda Kepemudaan dan Keolahragaan ditetapkan dan diundangkan tanggal 2 Juni 2020 dari Dinas Kepemuudaan dan Olahraga (Dispora).
Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan dan diundangkan tanggal 10 September 2020 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Perda Perubahan APBD tahun 2020 ditetapkan dan diundangkan tanggal 9 Oktober 2020 dari BPKAD. Perda APBD tahun 2021. Sementara 3 buah Perda masih dalam pembahasan di DPRD Tala.
Penulis: Basuki