Ratusan PPKD HST Resmi Dilantik

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Puluhan Ribu Masyarakat Hadiri Murakata Bersholawat di HST

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Sebanyak 169 Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan dan Desa (PPKD) se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi dilantik pada 1 dan 2 Juni 2024.

PPKD ini yang bertugas untuk pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Untuk Pilkada, yakni pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

PPKD ini dilantik dan diambil sumpah oleh masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 11 kecamatan.

“Pelantikan dan mengambilan sumpah dilaksanakan dari 1 hingga 2 Juni 2024,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten HST, Nurul Huda di Barabai, Ahad (2/6/2024).

Baca Juga: Puluhan Ribu Masyarakat Hadiri Murakata Bersholawat di HST

Nurul Huda menyebutkan untuk tenaga pengawas kami di setiap desa cuma satu orang dan setelah dilantik langsung diberikan pembekalan persiapan pengawasan di tingkat desa.

“Sebelumnya, PPKD ini telah melalui proses rekrutmen secara terbuka dan diwawancarai langsung oleh Panwascam guna memastikan integritas, netralitas, profesionalitas serta komitmennya untuk bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilihan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, PPKD terpilih ini juga sebelum dilantik diwajibkan membuat surat bebas narkoba.

“Dari hasil tes kesehatan, Alhamdulillah tidak ada yang positif narkoba,” tuturnya.

“Ada dua tahapan pemilihan yang akan berbarengan dan menjadi fokus pengawasan PPKD pada bulan Juni 2024 ini, yaitu verifikasi faktual (verfak) terhadap syarat dukungan calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih,” kata Nurul.

Ia juga menghimbau agar pengawas pemilihan menjaga soliditas dan solidaritas dengan sesama penyelenggara pemilihan yaitu PPS dan saling bersinergi dengan jajaran lintas sektor di desa seperti kepala desa, Babinsa dan Babinkamtibmas.

 

Penulis : Yufanata Tuapatinaya
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment