Rawan Disalahgunakan, Kecubung Harus Dihindari dan Diawasi

Kegiatan "Coffee Talk : Buah Kecubung Bikin Gak Nyambung, Emang Iya?" dari Diskominfo Provinsi Kalsel di salah satu kedai kopi di Banjarbaru, Jumat (26/07/2024).(foto:tya/brt).

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui dinas komunikasi dan informatika (diskominfo) mengajak semua pihak untuk mewaspadai penyalahgunaan buah kecubung yang saat ini marak di masyarakat, bahkan menyebabkan kecanduan bahkan kematian.

Pada kegiatan bertajuk:  “Coffee Talk : Kecubung Bikin Gak Nyambung, Emang Iya ?”, Diskominfo Provinsi Kalsel mengundang Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel dan RSJ Sambang Lihum sebagai narasumber dengan puluhan wartawan sebagai peserta di salah satu kedai kopi di Kota Banjarbaru, Jumat (26/07/2024) pagi

Terkait kasus kecubung, Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana mengungkapkan, kecubung tidak termasuk kategori narkoba, sehingga ada indikasi bahwa ada obat lain yang ditambahkan pada saat mengonsumsi kecubung.

Hal inilah yang menyebabkan puluhan orang pemakainya “teler” dan menjadi pasien RSJ Sambang Lihum di Kabupaten Banjar,  dengan 2 orang  meninggal dunia.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu HST Rakor dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Artinya, bukan 100 persen kecubung yang menjadi penyebab langsung.

Untuk mencegah semakin banyak korban, maka menurut Wisnu untuk sementara masyarakat dihimbau untuk menjauhi dan memperketat pengawasan.

Kemudian harus waspada jika ditawari sesuatu yang gratis, misalnya rokok.

“Bisa jadi ada campuran kecubung dalam rokok, maka jauhi kalau ada yang memberikan sesuatu secara gratis,” ujar Wisnu dalam dialog yang dipandu Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik dan Hubungan Media, Diskominfo Provinsi Kalsel, Erlinda Puspita Ningrum.

Saat ini, tukas Wisnu, pihaknya bersama Polda Kalsel masih mendalami penyelidikan terhadap kasus mabuk kecubung.

Jika ada zat terlarang atau narkoba yang diracik dengan kecubung atau diramu menjadi pil/obat, maka pelaku atau pengedarnya bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Sementara itu,  Kepala Seksi Mutu Pelayanan Keperawatan RSJ Sambang Lihum, Reswan Iriyandi menuturkan, sejak awal bulan ini, ada 56 pasien mabuk kecubung baik rawat inap maupun rawat jalan.

Baca Juga: PWI dan Bawaslu HST Teken MoU Komitmen Lakukan Pengawasan Partisipatif

Lantaran RS dilarang menolak pasien, maka harus dibuatkan bangsal sementara karena daya tampung terbatas.

“Karakteristik pasien, ketika masuk rumah sakit, awalnya biasa. Malam hari atau esok hari, barulah efeknya meningkat. Penyebab gangguan kesehatan mereka memang tidak cuma kecubung, tetapi dicampur dengan zenith, alkohol, kopi atau sambil diminum dengan teh,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kandungan zat dalam kecubung sebenarnya memiliki manfaat, diantaranya menjadi obat anestesi, obat mengatasi pusing dan sebagainya. Selain memiliki manfaat, kecubung juga memiliki efek berbahaya karena menyebabkan peningkatan detak jantung, demam, penurunan kesadaran, halusinasi dan gangguan fisik dan mental lainnya.

Penulis: Cynthia

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

BRGM Luncurkan Muatan Lokal Kurikulum Gambut di Kalsel

Kartoyo Apresiasi Kalsel Expo 2024, Dukung Pengembangan UMKM Di Banua

Atensi Seluruh Kadernya, Demokrat Tegaskan Menangkan Lisa – Wartono di Pilkada Banjarbaru