Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Selama satu jam anggota Dinas Perhubungan Pemko Banjarmasin menggelar razia terhadap mobil angkutan barang, di Terminal Induk Km 6 Banjarmasin Timur, Kamis (20/7/2023) pagi. Sejumlah pikap maupun mobil box pun diminta berhenti dan dapat menunjukkan surat menyurat.
Mereka yang mobilnya memiliki surat menyurat atau tidak melanggar ketentuan ODOL atau lengkap dipersilakan melanjutkan perjalanannya. Sedangkan mereka yang melanggar ketentuan dihiring masuk ke dalam terminal guna menyelesaikan adminsitrasi. Baik itu terkait KIR yang sudah kadaluarsa maupun karena lainnya.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian atau Wasdal Dishub Kota Banjarmasin, Jahri mengatakan, kegiatan itu merupakan sarana sosialisasi agar angkutan tidak membawa barang secara berlebihan atau over dimensi dan over load. Dalam razia itu juga pihaknya dibantu bebetrapa personil Satlantas Polresta Banjarmasin.
Baca Juga: Empat PJU Polda Berganti, Kapolda Kasel : Segera Menyesuaikan ke Eksternal Terutama Bawaslu
“Tujuan kita dalam razia kali ini guna menemukan angkutan ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran, hari ini ada pelanggaran 15 angkutan yang melanggar SIM STNK Ranmor, mobil angkutan 15 disamping penertiban sekalian sosialisasi preventif. Pengguna juga diminta supaya tertib lalu lintas di jalan agar nyaman berkendara tidak membahayakan pengendara lain,”
kata Jahri.
Sebelumnya juga kegiatan serupa digelar sejak Senin kemarin dan dari puluhan yang terjaring razia, pelanggaran masih didominasi ketertiban surat menyurat. “Kami minta supaya sopir memperhatikan pajak STNK dan SIM mereka agar tidak terkendala saat di jalan ada razia,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya